PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg)
Abstract
Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dibenarkan. Permasalahan hukum dalam penelitian ini, perlu adanya penelitian tentang penerapan penjatuhan pidana penjara dibawah pidana minimum khusus diatur oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penerapan sanksi pidana penjara minimum khusus oleh hakim dalam putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penjatuhan pidana penjara dibawah pidana minimum khusus diatur oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penerapan sanksi pidana penjara minimum khusus oleh hakim dalam putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulisan ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian dengan meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang Penerapan penjatuhan pidana penjara dibawah pidana minimum khusus dan penerapan sanksi pidana penjara minimum khusus oleh hakim dalam putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
References
A. Buku
Erna Dewi, Hukum Penitensier Dalam Perspektif, Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2013.
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan pembuktian terbalik dalam delik korupsi,CV Bandar Maju, Bandung,2009.
Sayed Husein Alatas, dikutip dari, Farid R. Faqih, mendulang Rente di Lingkar Istana, Jurnal Ilmu Soisal
Transformatif, Wacana Korupsi Sengketa antara Negara dan Modal, Edisi 14, tahun III, 2002.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi