TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg)

  • Ihin Muslihin Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Irma Garwan Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Penyelesaian Perselisihan, Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat.

Abstract

Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan hendaknya sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja di lakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Upaya penyelesaian perselisihan telah ditempuh oleh Serikat Pekerja PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia mulai dari bipartit melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan pada akhirnya diputus PHK dengan hanya mendapat satu kali upah pokok oleh Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat. Majelis Hakim berpendapat tindakan Winara melaporkan ke Kepolisian atas dugaan pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum tidak cukup bukti dan telah merugikan perusahaan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg?. Selanjutnya penelitin menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 menghasilkan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Surat Edaran Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/1/2005 pada pokoknya mengatur dua hal, salah satunya Pemutusan Hubungan kerja dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim memutus PHK karena kesalahan berdasarkan kaidah bahwa dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat sebagaimana Pasal 158 UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 12/2003.

References

A. Buku

Abdul Khakim. 2008. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang- Undang No. 13

Tahun 2003”: Ghalia Indonesia.

Abdul Khakim. 2015. “Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” : PT Citra Aditya Bakti.

Abdul Khakim, 2014. “Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Jakarta:PT.Citra Aditya Bakti

Aloysius Uwiyono. 2014. “Asas-asas Hukum Perburuhan”: Rajawali Pers.

A. Ridwan halim dan Sri Subiandini Gultom. 2008. “Sari Hukum Perburuhan Aktual”: Pradnya Paramita

F. X. Djumialdji, 2005. “Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila”,Jakarta: Bina Aksara.

F. X. Djumialdji, 2001. “Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan)”, Jakarta: Bina Aksara.

Iskandar,2009. “ Metodologi Penelitian Kualitatif ”Jakarta:Gaung Persada

Lalu Husni. 2010. “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”: PT RajaGrafindo Persada,

Lalu Husni. 2014. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan” : PT. Raja Grafindo Persada.

Kahar S Cahyono. 2015. “Sebuah Panduan dalam Menyelesaikan Perselisihan PHK” : Media Perdjoeangan

Kansil, C.S.T. 2003. “ Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta” : Balai Pustaka,

Mutiara S Panggabean. 2014. “Manajemen Sumber Daya Manusia”, Jakarta:Ghalia Indah

Umar Kasim, 2014. ‘Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja’. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Peter Mahmud Marzuki..2015. “Penelitian Hukum” : Prenada Media Grup.

Ridwan Halim. 2008. “PHK (Perselisihan Perburuhan Perorangan) Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab”.

Jakarta: Bina Aksara.

R Subekti, 2010. “Pokok-Pokok Hukum Perdata”,Jakarta: PT Internusa,

R Subekti dan R Tjitrosudibio, 2009, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jakarta:Pradnya Paramita.

RusliHardijan, 2011. “Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya “ Bogor:Ghalia Indonesia,

Sumanto, 2014. “Hubungan Industrial; Memahami dan menagatasi potensi konflik kepentingan pengusaha-

pekerja pada era modal global”. Jakarta : CAPS,

Soerjono Soekanto, 2015. “Pengantar Penelitian Hukum”. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2010. “Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)”, Jakarta: Rajawali

Pers

Soepomo, 2013. “Pengantar Hukum Perburuhan Edisi Revisi”, Jakarta:Djambatan

Soepomo, 2016.“Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja”.Jakarta: Djambatan.

Subekti. 2007. “Aneka Perjanjian”, Bandung: PT Alumni,

Zainal Asikin 2002.“Dasar-Dasar Hukum Perburuhan”.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja

C. Sumber Lainnya

Putusan PHI Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003

Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/1/2005

Nikomedus maringan, Jurnal Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak oleh Perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion,2015

Suhartoyo, Jurnal Masalah-Masalah Hukum:Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas di Indonesia, Fakultas Hukum Diponegoro, 2014

Published
2021-09-28