PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI TAKE OVER KREDIT DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN NO. 54/PDT.G/2021/PN.KWG)

  • Destiakurniasari Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Over Kredit, Kredit Kepemilikan Rumah, Perjanjian

Abstract

Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering ditemui diantaranya adalah pengalihan hak atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu rumah, yang dilakukan oleh debitur kepada pihak lain sebelum masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tersebut berakhir atau lunas dan tanpa sepengetahuan oleh pihak bank dan tidak menggunakan prosedur yang tepat dan benar, yang dikenal masyarakat dengan istilah pengalihan hak atau take over kredit. Take over kredit seringkali dilakukan oleh debitur melalui suatu perjanjian jual beli yang dibuat sendiri oleh para pihak, tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tanpa menghadap pejabat yang berwenang atau dikenal dengan perjanjian jual beli di bawah tangan. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah kepastian hukum atas pelaksanaan over kredit dibawah tangan dan pertimbangan hakim dalam putusan  No. 54/Pdt.G/2021 /PN.Kwg. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum atas pelaksanaan yang dilakukan di bawah tangan pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan No. 54/Pdt.G /2021/PN.Kwg. Penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum. Adapun hasil penelitian penulis adalah Pengadilan Negeri Karawang memberikan kepastian hukum kepada Budi Nuryono sebagai pembeli yang beritikad baik dan majelis hakim memutus berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan apa yang dijanjikan yang menyebabkan wanprestasai.

References

A. Buku

Cst Kansil, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009

Dwiani Puspita Ningrum, Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Mobil Melalui Take Over Kredit (Analisis Putusan Nomor 21 /Pdt.G /2017/ Pn.Mlg), Strata 1 Kearsipan Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2019

Iswi Haryanvi dan R. Serfianto D.P, Bebas Jeratan Utang Piutang, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010

Subekti R, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2009

Urip Santoso, Hukum Perusahaan, Jakarta, Prenadamedia, 2017

N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, 2009

B. Peraturan Perundang-Undangan

KUHPerdata

Putusan No. 54/Pdt.G/ 2021/PN.Kwg

Published
2021-09-28