TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (Studi Putusan Nomor: 212/Pdt/2018/PT.MKS)

  • Lusi Ristianti Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Farhan Asyahadi Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Notaris, Akta Otentik, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Akta yang dibuat Notaris menguraikan secara otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang disaksikan oleh para penghadap dan saksi-saksi. Akta yang dibuat di hadapan Notaris berkedudukan sebagai akta otentik menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 7. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta otentik dan Bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa dalam putusan perkara Nomor : 212/PDT/2018/PT.MKS). Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta otentik dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim atas sengketa dalam putusan perkara Nomor : 212/PDT/2018/PT.MKS). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif sebagai bahan pendukung dalam penelitian. Adapun hasil penelitian penulis adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta yang tidak melakukan kewajiban adalah Notaris dapat dikenakan sanksi dari konsekuensi akta tersebut, baik sanksi perdata, sanksi administratif, dan sanksi pidana terkait dengan pemalsuan. Ketika Notaris di dalam pembuatan akta otentik tersebut terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja, maka Notaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata melalui gugatan ke pengadilan oleh para pihak. Dan sebaliknya, apabila unsur kesalahan atau pelanggaran itu terjadi dari para pihak atau penghadap, maka sepanjang Notaris melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.

References

A. Buku

Agusting, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dan Berindikasi Perbuatan Pidana,

Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia(Perspektif Hukum Dan Etika), Yogyakarta: UII Press,

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 2005.

Dengsi Kristina, Pengaruh Pengawasan Dan Pembinaan Notaris Terhadap Pelanggaran Yang sering Terjadi Di

DKI Jakarta, Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2012

G.H.S.Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1983 Hans Kelsen, Teori Hukum Tentang

Hukum dan Negara, Bandung, NusaMedia, 2014

Hans Kelsen, General Theory Of Law and State,Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum

Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik terjemahan Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematk Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,

Bandung:Refika Aditama, 2008

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung : Refika Aditama, 2011.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia- Hukum

Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Bagian Kesatu, Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2016

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan – Buku Kedua, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2013

Herlien Budiono, Notaris dan Kode Etiknya, (Medan: Upgrading dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris

Indonesia, 2007

Ima Erlie Yuana, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya terhadap Akta yang Dibuatnya

Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan,

Universitas Diponegoro, Semarang, 2010

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Terjemahan Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. ke-2, Konstitusi Press,

Jakarta, 2012

Junaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Jakarta: PT. Prenadamedia Group, 2018

Komar Andasasmita, Notaris dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, (Bandung :

Sumur, 1981

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta,Bandung, 1976

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian

Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bina Cipta, Bandung

Putri A.R, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi

Perbuatan Pidana), Medan : Softmedia, 2011

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung : Bina Cipta, 1989

R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Cetakan ke-I, CV. Rajawali, Jakarta, 2002.

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2003

Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 2 Aturan Peralihan.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor : 212/PDT/2018/PT.MKS

C. Sumber Lain

https://www.legalakses.com/akta-otentik-dan-akta-di-bawah tangan/ diakses (1 Desember 2019)

https://media.neliti.com/media/publications/164969-ID-unsur-perbuatan-

melawan-hukum-yang-dilak.pdf. Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia tanggal 30-1 Agustus 2000, Hotel Borobudur, Jakarta.

Published
2021-09-28