PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN KARAWANG DALAM PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN

  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Dicky Indrawan Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Narkotika, Badan Narkotika Nasional, P4GN

Abstract

Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu fenomena yang sangat meresahkan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan ini diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa untuk membantu pemerintah dalam menanggulanggi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten, termasuk BNN Kabupaten Karawang. Adapun permasalahan dalam penelitian ini tentang peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam mengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) terhadap pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Karawang, serta kendala-kendala yang di hadapi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris karena data yang digunakan adalah data Primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam implementasi program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Karawang, telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika walaupun belum maksimal. Dalam pelaksanannya tersebut masih terdapat beberapa hambatan yakni keterbatasan personil dan keterbatasan anggaran dan cakupan wilayah pengawasan yang luas tidak sebanding dengan personil BNNK Karawang yang ada.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.
Anton M. Mulyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.
Badan Narkotika Nasional, Republik Indonesia. Kamus Narkoba Istilah- istilah Narkoba dan Bahaya Penyalahgunaannya, Jakarta, 2007
Burhan Mustofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
F Asya, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2009.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hasan Sadly, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2000.
Makaraou. Moh. Taufik, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia. 2003
Moh. Taufik Makarao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Renggong Ruslan., Hukum Pidana Khusus, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016
Sholehuddin, M., Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double track System dan Implementasinya, Raja Grafindo persada, Jakarta, 2003
Smith Kline dan French Clinical, A Manual For Law Enforcemen Officer drugs Abuse, Pensilvania, 1969.
Soedjono,Petologi Sosial, Bandung: Alumni Bandung 1997.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. 1986.
Soerjono Soekanto, Sosiologi suatu Pengantar, P.T.Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
William Banton, Ensiklopedia Bronotica, USA 1970, Volume 16. Lihat juga: Mardani, Penyalahgunaan Narkoba: dalam perspektif Hukum Islam dan Pidana Nasional, Jakarta : Rajawali press. 2008.
Yusuf Apandi, Katakan tidak pada narkoba, Simbiosa Rekatama Mebia, Bandung, 2010
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Sumber lain
Heriady Willy, Berantas Narkotika Tak Cukup Hanya Bicara-(Tanya Jawaban dan Opini), Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2005.
Ringkasan Eksekutif Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Pada KelompokPelajar dan Mahasiswa di 16 Provinsi di Indonesia Tahun 2011. Diakses melalui http://bnn.go.id/portal/_uploads/ post/2012/05/29/20120529145032- 10261.pdf. Pada tanggal 19 September 2020. Pukul 13.15 WIB.
http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/arikel/997-pencegahan-penyalahgunaan-narkotika diakses pada tanggal 19 September 2020,
Jenis-jenis Narkotika Yang Umum di Masyarakat, www.bnn.co.id, diakses pada 03 Mei 2020 Pukul 21.00 wib
Direktorat Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Buku Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Jakarta, 2012.
BNN, Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkotika di Kota Samarinda, Jurnal Ilmu Pemeritahan, Volume 5 Nomor 3, September 2015
Published
2021-03-01