PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Bendungan Barugbug Kabupat
Abstract
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia. Yang dikaji dengan berbagai peraturang perundag-undangan terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta referensi lainnya. Dan hasil wawancara dari representatif masyarakat di lingkungan Bendungan Barugbug Kabupaten Karawang. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Industri (Studi Kasus Bendungan Barugbug Kabupaten Karawang) dan Bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Industri di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasikan, mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan (data sekunder), baik berupa bahan hukum primer. Adapun hasil penelitian penulis dalam skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim. Sehingga sebelum lingkungan semakin rusak dan tidak dapat diperbaruhi maka penting bagi manusia untuk menajaga lingkungan hidup tetap ada dan tidak punah begitu saja akibat ulah dari pada manusia itu sendiri.
References
Aan Efendi, Hukum Lingkungan, PT. Citra Aditya, Bandung, 2014
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1996
Alvin S Johnson. Sosiologi Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. 2004
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001
Djatmiko, Margono, Wahyono, Pendayaan Waste Management (Kajian Lingkungan Hidup), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Imam Supardi, Lingkungan Hidup Dan Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003
Johny Purba, Pengelolaan Lingkungan Sosial, yayasan obor indonesia, Jakarta, 2002
Juniarso Ridwan, Hukum Tata Negara, Nuansa, Bandung, 2013
M. Daud Silalahi, Pengaturan Hukum Sumber daya Air dan Lngkungan Hidup di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003
NHT. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan’, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, 2004
Otto Soemarwoto. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Yogyakarta, 2009
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana. 2008
Philip Kristanto, Ekologi Industri, Andi, Yogyakarta, 2004
Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta. 2009
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Semarang. 2006
Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudiensi, Mansdar Maju Semarang, 2005
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahay Dan Beracun (B3) Oleh Pemerintah Daerah
C. Sumber Lainnya
Absori. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan Pada era Reformasi. Jurnal Ilmu Hukum.
Absori. (2009). Hukum Penyelesaia Sengketa Lingkungan Hidup, Sebuah Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dengan Pendekatan partisipatif. Muhammadiyah University.
Absori A (2017). Advokasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Jaten, Kabupaten Karanganyar. Diakses pada hari rabu, 19 februari 2020.
Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Disampaikan Pada Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU). Diselenggarakan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 30 Maret 20
http://docplayer.info/42166997-Metode-penelitian-yuridis-normatif-dan-yuridis-empiris-
International covenant on environment and develovment, 1995. Diakses tanggal, 20 februari 2020
International covenant on environment and develovment, 1995. Pasal 192 s/d 196 LOS 1982.
Michael Hager. Development For The Developing nations. Work Paper On Word Peace Thought Law, dikutip dari Syamsuharya, Penerapan Prinsif Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional, Alumni, Bandung, 2008
Pasal 192 s/d 196 LOS 1982. Diakses pada tanggal, 20 februari 2020
Wc Clark, A Transition toward sustainability, Ecology Law Quaterly, Vol. 27/4/2001,