ANALISIS YURIDIS KEADAAN INSOLVENSI DEBITOR PALIT PT. MANDALA AIRLINES BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Nomor: 48/PDT.SUS.PAILIT/2014/PN. NIAGA. JKT. PST)

  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Farhan Asyhadi Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Izni Nur Izzati Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Kepailitan, Insolvensi, PT. Mandala Airlines

Abstract

Kepailitan adalah putusan pengadilan yang menimbulkan akibat   berupa sita   umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit. Salah satu tahap penting dalam proses kepailitan adalah tahap insolvensi. Berdasarkan penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU. Yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar, hal tersebut sejalan dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/PDT.SUS.PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST. Dimana PT.Mandala Airlines dinyatakan pailit. Permohonan pailitmdiajukan sendiri oleh PT.Mandala Airlines melalui Direksinya pada tanggal 9 Desember 2014. Adapun permasalahan yang diangkat dalam  penelitian  ini  adalah bagaimana keadaan  Insolvensi  PT. Mandala Air Lines sebelum dijatuhkannya putusan pailit dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Pailit Nomor:48/Pdt.Sus.Pailit/2014/ Pn.Niaga.Jkt.Pst yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini penunjukkan Hakim pengadilan Niaga sebelumnya keliru dalam mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada PT. Mandala Airlines karena hal tersebut tidak sesuai dengan asas keberlangsungan usaha, namun dalam menjatuhkan pailit, Hakim pengadilan Niaga sudah  tepat dalam menyatakan putusannya, karena dalil utama permohonan pailit PT.Mandala Airlines adalah telah mengalami kesulitan finansial (financial  distress)  yang  berlarut-larut,  serta  terpenuhinya  unsur  syarat suatu perseroan dapat dipailitkan.

References

Abdul R.Saliman, 2014, Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Cet.ke-4, Jakarta: Kencana.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Adnan Muhammad Akhyar dan Eha Kurniasih, 2000, Analisis Tingkat Kesehatan Peruhaan Untuk memprediksi Potensi kebangkrutan (Kasus Pada Sepuluh Perusahaan di Indonesia), Jurnal Akuntansi.
Asikin, Zainal, 2012, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta : Grafindo Persada, Jakarta.
Bank Indonesia, 2017, Penerapan Z-Score untuk mempredikasi Kesulitan Keuangan dan Kebangkrutan Perbankan Indonesia, Jakarta:BI.
C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, 2015, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Edward Manik, 2012, Cara Mudah Memaham Proses kepailitan dan Penundaa Kewaiban Pmebayaran Utang, Bandung: CV. Mandar Maju.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2012, Pedoman Menangani Perkara
Kepailitan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di
Peradilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
------------, 2014, Insolvency Test : Melindungi Perusahaan Solven Yang Beritikad
Baik dari Penyalahgunaan Kepailitan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 3. Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Tangerang: Sinar Grafika
Junaedi Efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Jakarta: PT. Prenadamedia Group.
Munir Fuady, 2010, Hukum Pailit Dalam Toeri dan Praktek, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Poppy Indaryati, 2002, Diskriminasi Kurator di dalam Kepailitan, Semarang: Tesis Hukum dan Teknologi Program Pasca Sarjana Undip.
Retnowulan Sutantio, 2014, Kapita Selekta Hukum Ekonomi Dan Perbankan, Ctk.Kedua, Yogyakarta : Varia Yustisia.
Ricardo Simanjuntak, 2013, Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Publik di Pasar Modal, Jurnal Hukum Bisnis, Vol V.

Rudhi Prasetya, 2016, Likuidasi Sukarela Dalam Hukum Kepailitan, Makalah Seminar Hukum Kebangkruta Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.
Siti Anisah, 2015, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Total Media.
Siti Soemarti Hartono, 2013, Seri Hukum Dagang, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Subekti, 2011, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Suharsimi Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran, Jakarta:Prenadamedia Group.
Syamsudin, Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta: Tatanusa.
Titik Tejaningsih, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Yogyakarta, FH UII Press.
Widjaja, Gunawan, 2014, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Jakarta : PT Grafindo Persada, Jakarta

B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

C. Sumber Lainnya
Putusan Nomor 48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indoneisa.
Direktorat Jendral kemenkumham (http://ditjenpp.kemenkumhm.go.id/umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html) diakses 13 Januari 2020
Hukum Online (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ perbedaan-kepailitan-dengan-insolvensi/) diakses 13 Januari 2020
Published
2021-03-01