KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Putusan: No.1402/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst)

  • Muhammad Gary Gagarin Akbar Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Zarisnov Arafat Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Mochammad Aditya Permana Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Viktimologi, Korban, Terorisme

Abstract

Viktimologi hadir untuk menjawab setiap permasalahan yang dapat mengetahui peran korban yang tentunya harus mendapatkan sebuah perlindungan dalam setiap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di sekitarnya. Viktimologi bukan hanya mempelajari tentang korban semata, akan tetapi senantiasa pula mengkaji masalah korban dengan lebih komprehensif dan pula mengkaji permasalahan korban karena penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia. Terorisme adalah puncak dari aksi kekerasan, kadang kala kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Aksi dari teror ataupun terorisme bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang diperjuangkan oleh kelompok-kelompok teroris. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor penyebab tidak terpenuhinya hak-hak korban tindak pidana terorisme dan bagaimana upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap korban tindak pidana terorisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tidak terpenuhinya hak-hak korban tindak pidana terorisme dan untuk mengetahui upaya perlindungan dan pemenuhan terhadap korban tindak pidana terorisme. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis Normatif, yang tujuannya mengkaji dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, pengertian-pengertian hukum. Adapun hipotesa penulis adalah sejauh ini proses penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana terorisme belum bertujuan untuk memenuhi hak-hak korban karena masih berfokus pada menghukum pelaku tindak pidana.

References

Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2016
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996
Arief Gosita, Viktimologi dan KUHAP, Akademika Presindo, Jakarta, 1986
Arief Gosita, KUHAP dan Pengaturan Ganti Rugi Pihak Korban, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987
Bambang Waluyo, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Bandung, 2014
Siswanto Sunarto, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Refika Aditama, 2007
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Zarisnov Arafat, Viktimologi (Luputnya Hak Korban), FBIS Publishing (FBIS UBP Karawang), Karawang, 2019

B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
Published
2021-03-01