PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT,
Abstract
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan, adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang serta kendala-kendala dalam pemberian pembebasan bersyarat, tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dalam pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana dan untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana peneliti turun langsung kelapangan untuk mendapatkan informasi, dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan tahap-tahap yang telah ditentukan, yaitu, dilaksanakannya pembinaan narapidana yang dimulai dari 0 – 2/3 masa pidana, kemudian pemenuhan syarat baik itu syarat substantif dan administratif, setiap narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan berhak mengajukan pembebasan bersyarat, namun dalam pelaksanan nya masih terdapat beberapa faktor penghambat diantaranya, narapidana melanggar hukum disiplin, proses di Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM sangat lama, keluarga yang tidak mau jadi penjamin.
References
penologi, Liberty, Yogyakarta, 2014
Bambang Waluyo, pidana dan pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Bahder Johan Nasution, negara hukum dan hak asasi manusia, Mandar Maju, Bandung, 2014,
Dwidja Priyatno, system pelaksanaan pidana penjara di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung 2013
Eddy O.S. Hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015
Erdianto Effendi, hukum pidana Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung, 2014
Joenadi Effendi, metode penelitian hukum normatif dan empiris, Prenadamedia Grup, Depok,2018
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,. Jakarta, 2005
Marlina, hukum penitensier, PT Refika Aditana, Bandung 2011
M Sholehuddin, system sanksi dalam hukum pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, PT Aditya Bakri, Bandung, 2004
Olib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010
Petrus Irwan Pandjaitan dan Samuel Kikilaitety. Pidana Penjara Mau Kemana, Indhill Co, Jakarta, 2007
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Binacipta, Bandung, 2010
Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif,dan r&d. Alfabeta Cv, Bandung, 2017
Soeroso,pengantar ilmu hukum, Jakarta, Sinar Grafika 2015
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung
A. Peraturan Perundang Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat
B. Sumber lainnya
Arinal Nurrisyad Hanum, Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, purwokerto, 2012
Andi M.Erwin Febrian, pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat narapidana menurut uu no 12 tahun 1995, Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makasar, Makassar,2016
Redha Wiradinata, pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pada Lembaga pemasyarakatan kelas iia Pontianak, Universitas Tanjung Pura Fakultas Hukum, Pontianak, 2015
https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ diakses 28/04/20
https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/ diakses 15/02/20
http://www.gresnews.com/berita/tips/95962-pengertian-dan-dasar pembebasan-bersyarat-/diakses 15/6/20
http://eprints.umm.ac.id/37847/3/jiptummpp-gdl-diahtriwah-48544-3-babii.pdf/diakses 20/6/20