ANALISIS PELANGGARAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM (Studi Putusan No. 401/PID.B/2012/PN.Bwi)
DOI:
https://doi.org/10.36805/jjih.v2i1.402Abstract
Abstrak Pengertian tentang upah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan Abdul Khakim mengatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pengertian upah minimum menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum Pasal 1 ayat 1 bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang yang memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan. Kata Kunci: Upah Minimum, Pekerja, PengusahaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul, Khakim. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Asri, Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Pangaribuan, Juanda. Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2010.
Soerjono, Soekanto. Penelitian Hukum Normatif, Cet. ke-14, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Surya Tjandra dan Jafar Suryomenggolo, Makin Terang Bagi Kami Belajar Hukum Perburuhan, Jakarta: TURC, 2006.
Tim Redaksi, Kompilasi Hukum Ketenagakerjaan dan Jamsostek, Yogyakarta: Pustaka Yusticia, 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke IV tahun 2002.
Indonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003
Tanggal 26 Oktober 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 Tanggal 17 Januari 2012, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 58/PUU-IX/2011 Tanggal 16 Juli 2012. Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-X/2012 Tanggal 19 September 2013
Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Upah Minimum.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 401/Pid.B/2012/PN.Bwi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).