Main Article Content

Abstract

Polygamy for civil servants is contained in Government Regulation Number 45 of 1990 amendment to Government Regulation Number 10 of 1983 concerning marriage and divorce permits for civil servants. The problems raised in this study are how to regulate polygamy carried out by civil servants based on Government Regulation Number 45 of 1990 concerning marriage and divorce permits for civil servants and how judges consider them in granting case requests number 325/Pdt.G/2019/PA. Pwl. The purpose of this study is to find out the polygamy arrangements carried out by civil servants based on Government Regulation Number 45 of 1990 concerning marriage and divorce permits for civil servants and judges' considerations in granting case requests number 325/Pdt.G/2019/PA.Pwl. This research is a type of qualitative research that uses a normative juridical approach, namely a research approach by researching and studying research objects through library research. As for the author's hypothesis that polygamy practiced by civil servants must be in accordance with the applicable laws and regulations, namely Government Regulation number 45 of 1990 concerning marriage and divorce permits for civil servants/ASN. As formulated in Article 4.

Keywords

Marriage Permit, Polygamy, Civil Servants

Article Details

Author Biographies

Windi Destriyanti, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Muhamad Gary Gagarin Akbar, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Zarisnov Arafat, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

  1. Book
  2. Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 2005.
  3. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2003.
  4. ___________, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 1999.
  5. Amir Nurrudin dan Akmal Taringan Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai KHI, Kencana, Jakarta, 2004.
  6. Andi Tahir Hami, Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama Dan Bidangnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
  7. Astrid S. Susanto, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Ctk. Kelima, Bina Cipta, Jakarta.
  8. Asymuni A. Rahman, Qowaidul Fighiyah, Ctk. Pertama, Bulan Bintang, Jakarta, 1976.
  9. Bagir Manan dan Kuntanan Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, PT. Alumni, Bandung, 2017.
  10. Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung, 2009.
  11. CST Kansil, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
  12. Eka Kurnia, Poligami Siapa Takut, Qultum Media, Jakarta, 2006.
  13. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 1990.
  14. Jamaludin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Pnerbit Animal Pers, Sulawesi, Cetakan pertama, 2016.
  15. Khorudin H, Sosiologi Keluarga, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1985.
  16. M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafik, Jakarta.
  17. Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2007.
  18. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam:Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
  19. Muchasan, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, 1982.
  20. Muhammad Amin Suma, Himpunan Undang-undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
  21. _____________, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam, Cet. 1, PT Raja Grfindo Perasada, Jakarta, 2004.
  22. Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cet 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
  23. R. Subekti, Pokok-pokok dari Hukum Perdata,Cet 2, Intermasa, Jakarta, 2005.
  24. R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perwainan di Indonesia, Sumur Bandung, 1984.
  25. Subekti dan Tjicrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradya Pramitra, Jakarta.
  26. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010.
  27. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
  28. ______________, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
  29. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
  30. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Keenam, 1974.
  31. _____________, Hukum Perkawinan Indonesia, Alumni, Bandung, 1991.
  32. WJS Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1984.
  33. Journal Article:
  34. Agus Hermanto, Islam, Poligami dan Perlindungan Kaum Perempuan, Iain Taden Intan Lampung. Jurnal. Vol. 9 No. 1, Juni 2015.
  35. Annisa Nurabaiti, Poligami Oleh Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
  36. Edy Topo Ashari, memahami karakteristik pegawai negeri sipil yang professional Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, VOL. 4, No.2, November 2010.
  37. Frence M. Wantu, Mewujudkan kapastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No.3,2012.
  38. Gendys Phurwatie Hamzahnie, Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Pengadilan Agama Wonosari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Perspektif Hukum Islam Dan Gender (Studi Putusan Nomor: 0196/Pdt.G/2010/PA.Wno), Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.
  39. Hasanudin, “Kedudukan Taklik Talak Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif,” jurnal Medina-Te, Jurnal Studi Islam, Vol. 14, No. 1 Juni 2016.
  40. Jurnal Studi Gender Anak, Nur Khorid YD, Menyoal Izin Poligami Bagi PNS, Vol. 5 No.2 Edisi Jul-Des, Pusat Studi STAIN Purwokerto, Purwokerto, 2010.
  41. Marina Mulkiya Sa’ida, Tinjauan Yuridis Izin Poligami Pegawai Negeri Sipil dan Akibat Hukumnya, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2021.
  42. Muh. Jamal Jamil, “Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS”. (Suatu Analisis Hukum Islam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990). Diakses pada tanggal 20 Maret 2023 dari e-Jurnal UIN Alaudin Makasar, 2014.
  43. Nurrudin, Amir dan Akmal Taringan, Azhari. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1974 sampai KHI.
  44. Sri Hartini, Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3 September 2009.
  45. Legislation:
  46. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  47. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  48. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  49. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  50. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  51. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Most read articles by the same author(s)