PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DARI ANCAMAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.36805/jjih.v2i1.399Abstract
Abstrak Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang paling sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya perjanjian utang piutang. Dari masyarakat kelas atas sampai kelas bawah pernah melakukan perjanjian utang piutang untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang mengandung resiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi yang dilakukan debitor dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala kreditor yang merasa dirugikan melaporkan debitor kepada pihak kepolisian karena ketidakmampuannya membayar utang. Debitor harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula. Lokasi dilakukannya penelitian ini yakni di beberapa wilayah Kabupaten Karawang dan Polres Karawang sebagai tempat dalam memperoleh data-data terkait kasus wanprestasi utang piutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan cara melakukan observasi, catatan lapangan, dan wawancara terhadap pihak terkait di lokasi penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap debitor wanprestasi apabila debitor pada saat melakukan negosiasi sebelum tercapainya kesepakatan melakukan tipu daya seperti nama palsu ataupun martabat palsu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP. Kemudian pola penyelesaian sengketa yang ideal dalam sengketa utang piutang adalah melalui negosiasi agar tercapainya win-win solution. Kata Kunci : Debitor, Perjanjian, Wanprestasi.References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2016. Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013. Hendry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheiden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Liberti, Yogyakarta, 2001. M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986. P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik – Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013. Salim, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta 2015. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).