TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.36805/bi.v9i1.8193Keywords:
-Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjungjung tinggi hak asasi manusia, hal ini dapat terlihat bagaimana Negara Indonesia memberikan jaminan hukum
terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf A hingga Pasal 28 huruf J dan secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar dari setiap warga negara yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.