PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN LUKA BERAT DI WILAYAH HUKUM POLRES KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.36805/bi.v9i2.10399Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat sebagaimana terjadi dalam perkara pidana Putusan Nomor 98/Pid.B/2022/PN Kwg atas nama Terdakwa Iwan Hermawan alias Abin bin Uci Sanusi yang diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang. Kasus ini bermula ketika terdakwa melakukan penyerangan secara tiba-tiba menggunakan sebilah golok terhadap dua orang korban, yakni Deni Sukmana (korban luka berat) dan Nana Suryana (korban meninggal dunia), yang sedang duduk di warung kopi. Tindakan terdakwa dilatarbelakangi oleh dugaan keterlibatan para korban dalam pengrusakan pos karang taruna di wilayah Karawang Kulon.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Desember 2021 di depan Kantor Pos Karawang. Berdasarkan visum et repertum Nomor 170/VLJ-Ver/XII/2021, korban Nana Suryana mengalami luka berat yang menyebabkan kematian, sedangkan korban Deni Sukmana mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta bentuk
pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh atas perbuatannya tersebut.
References
Agus Rusianto, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Prenadamedia
Group, 2016), hlm. 5.
Algra, Mula Hukum, Binacipta, Jakarta, 1983, hlm. 7.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Rangkang Education, 2014), hlm.
Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai (Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 2001),
hlm. 41–42.
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Persfektif Historis. Hlm. 8.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang,
hlm. 205.
Hans Kelsen (b), 2006, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum
Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, hlm. 140
Hans Kelsen, 2011. “general Theory of law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul
Muttaqien, Bandung, Nusa Media, hlm. 7
Leden Mapaung, “ProsesTindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantas Dan
Prevensinya)”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), hlm. 26
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010), h. 129.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009), h. 1.
Musa Darwin Pane, 2017, Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi;
Alternatif Pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif
Pemberantasan Korupsi, Logos Publishing, Bandung, hlm. 54.
Ridwan H.R. 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1998), hlm. 33.
Sri Sumawarni, Sebuah Seri Metode Penelitian Hukum, UPT UNDIP Press, semarang
, hlm. 6.
Sudikno Mertokusumo, Hukum acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty: 1993),
h. 175.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber Lainnya
Gunsu Rapita Bambang, dkk, “Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para
Mahasiswa Ssebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi
Putusan Nomor 13/Pid.B/2020/PN.Gdt),” Pakuan Law Review 07 (2021), hlm. 162.
I Kadek Agus Irawan, I Nyoman Sujana, dan I Ketut Sukadana, “Tindak Pidana Penganiayaan
yang Mengakibatkan Matinya Seseorang,” Jurnal Analogi Hukum Vol. 1, No. 3 (2019),
hlm. 342.
Laola Subair dan Umar** Laila, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan,”
Jurnal Tociung (Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 2 (2022), hlm. 83–84.
Marlina, “Punishment dalam Dunia Pendidikan Dan Tindak Pidana Kekerasan,” Jurnal
Mercatoria 7, no. 1 (2014), hlm, 5.
Nurmansyah, Gunsu, dkk, “Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para
Mahasiswa Sebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan
Nomor 13/Pid.B/2020/PN.GDT)”, Jurnal Palar (Pakuan Law Review, Volume 07,
Nomor 02, Juli-Des 2021.
Subair, Laola, dkk, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus
Perkara Nomor : 158/PID.B/2021/PN.PLP)”. Jurnal Tociung (Jurnal Ulmu Hukum
Volume 02, Nomor 02, Agustus 2022.