Analisis Perbandingan Hukum Pernikahan Beda Agama Berdasarkan Persfektif Hukumdan Agama
DOI:
https://doi.org/10.36805/bi.v8i2.7904Keywords:
Pernikahan Beda Agama, Hukum, AgamaAbstract
Adanya perbedaan persepsi hukum mengenai pernikahan beda agama dari berbagai persfektif, namun pada penelitian ini akan mengkaji hukum pernikahan beda agama berdasarkanhukumdan agama. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif termasuk kualitatif melalui studi literatur, dimana peneliti mengumpulkan literatur sebagai bahan bahasandalammembandingkan hukum pernikahan dari segi hukum positif maupun pandangan agama. Secararegulatif di Indonesia, pernikahan beda agama tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi HukumIslam sebagai hukum positif melarang pernikahan beda agama. Berdasarkan undang-undangtersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatanadministratif atas peristiwa nikah beda agama. Ini berarti bahwa meskipun pernikahanbedaagama mungkin dilakukan secara adat atau kepercayaan pribadi, secara hukumnegara, pernikahan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akibat hukum yang sah.