AKIBAT HUKUM DARI PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN TATA CARA PEMBUATAN AKTA PPAT

  • Rizki Mohamad Eka Marsa Sadjat Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Akta PPAT, Akibat Hukum, Tata Cara Pembuatan

Abstract

Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya potensi untuk timbulnya konflik- konflik atau sengketa pertanahan, untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut dibutuhkan perangkat hukum dan sistem administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Karenanya diharuskan pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta PPAT. Sebagai akta otentik akta PPAT haruslah memenuhi tata cara pembuatan akta PPAT sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dapat menimbulkan risiko bagi kepastian hak atas tanah yang timbul atau tercatat atas dasar akta tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut maka
tesis ini penulis beri judul Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPAT. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk, faktor- faktor penyebab dan akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Dipakai metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian preskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian setelah data selesai dianalisis ditarik kesimpulan
dengan meggunakan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT adalah PPAT dapat diberhentikan dengan tidak hormat, akta PPAT terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan dan pihak ketiga dapat memanfaatkan hal ini untuk kepentingannya

References

Herlien Budiono, artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak”.
Wawancara dengan Notaris Rizul Sudarmadi, SH., pada tanggal 21 April 2008.
Published
2023-11-20
Section
Articles