PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA WANITA ATAS TINDAKAN ASUSILA YANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Studi Kasus Di PT. Ajinomoto)

  • Ratna Sovianti Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Anwar Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lia Amaliya Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Perlindungan hukum, Perjanjian kerja, Pekerja wanita

Abstract

Pada era industri 4.0 seperti sekarang  banyak sekali wanita yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang awalnya tidak bekerja menjadi bekerja karena beban kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Pekerja wanita adalah wanita yang sudah dewasa, wanita yang dianggap dewasa disini adalah perempuan yang sudah berumur 18 (delapan belas) tahun. Masalah ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi sorotan karna kurangnya jaminan perlindungan bagi pekerja wanita menyebabkan adanya tindakan asusila, yang tidak memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum. Adapun identifikasi masalah yang sedang diteliti oleh penulis yaitu terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja wanita menurut ketentuan segi kontrak kerja yang berlaku kemudian yang kedua bagaimana akibat hukum terhadap karyawan yang melakukan tindakan asusila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan didasari pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian perlindungan terhadap pekerja wanita masih tergolong lemah karena pelaku tindakan asusila yang masih belum tersentuh dengan hukum dan belum adanya sanksi yang diterapkan oleh perusahaan yang bertanggungjawab terhadap pekerja wanita di lingkungan perusahaan.

Author Biographies

Ratna Sovianti, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Anwar Hidayat, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Lia Amaliya, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

A. BUKU
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Badriyah Khalees, Penyelesaian Hukum KDRT (Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya), Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
H suryanto, Sehat Damanik, Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, Jakarta, 2006.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta: 2011.
Iwan Prayitno, Wanita Islam Perubah Bangsa, Pustaka Tarbiatuna, Jakarta, 2003.
Koen, Buruh Wanita dan Perlindungannya, Harian Umum Jawa Pos, November 2007.
Lalu Husni,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Pandu, Yudha. Kamus Hukum, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipny, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja perempuan.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
C. SUMBER LAINNYA
Barzah Latupono, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17, 202. Di akses pada tanggal 24 Mei 2022.
Apriyanti, Putu Lia, I Nyoman Mudana, dan I Made Pujawan, Pelaksanaan Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja pada Malam Hari di Hotel Maya Ubud, Kertha Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor. 2, 2015. Di akses pada tanggal 20 Mei 2022
Rany Intan Rafls, Nur Roechti, Dyah Wijaningsih, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Perempuan Korban Tindak Kekerasan, dalam jurnal Diponegoro Law Jurnal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016. Di akses pada tanggal 24 Mei 2022
Nariswari, Anak Agung Istri Intan Argyanti, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Wanita di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Kertha Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor. 4, 2014. Di akses pada tanggal 22 Juni 2022
Erwein Adisiswanto, Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Perusahaan Jurnal Hukum Ilmiah IUS Fakultas Hukum Volume 3, No 1, September 2015. Di akses pada tanggal 27 Agustus 2022
Stepani Kartika Bintang, Work-Life dan Intensi Turnover Pada Pekerja Wanita Bali Di Desa Adat Sading, Mangupura, Badung, Jurnal Psikologi Udayana, Volume 3.
Published
2023-09-15