PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PEKERJA YANG TIDAK DIPENUHI OLEH PT. DEQURINDO CITRA SELARAS DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Putusan : 168/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg)

  • Jefferson Asprila Sambuaga Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Anwar Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rahmatiar Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Perlindungan Hukum, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hak-Hak Pekerja, Efisiensi

Abstract

Salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan demi mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam hubungan ketenagakerjaan dan melindungi pekerja/buruh dari kekuasaan tidak terbatas dari pengusaha. Perlindungan hukum diberikan kepada pekerja/buruh untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun permasalahan utama dalam penulisan skripsi ini adalah PT. Dequrindo Citra Selaras selaku perusahaan telah mengeluarkan kebijakan sepihak tentang kebijakan upah yang dibayar secara mencicil dengan alasan pemasukan minim .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum dalam segi penyelesaian hubungan industrial. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, adapun alasan penulis menggunakan metode tersebut karena data yang digunakan data sekunder yaitu data yang didapatkan berdasarkan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, adapun alasan memilih spesifikasi ini adalah bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai permasalahan yang dibahas dan menganalisis data yang diperoleh dari putusan pengadilan hubungan industrial 168/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Bdg. Dari hasil penelitian menjelaskan  pemutusan hubungan kerja efisiensi tanpa menutup perusahaan dapat menyelamatkan kelangsungan perusahaan dan mempertahankan pekerjaan sebagian pekerja lainnya. Alasan efisiensi ini juga tidak dilarang oleh Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Konvensi serta Rekomendasi ILO tahun 1982. Tetapi, pemutusan hubungan kerja ini tidak dapat mendasarkan pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 maka dari itu lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga mesti mengawal agar pemutusan hubungan kerja efisiensi tanpa penutupan perusahaan ini dilakukan secara adil, sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan hubungan kerja, serta terpenuhinya pembayaran hak dan kompensasi pekerja.

Author Biographies

Jefferson Asprila Sambuaga, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Anwar Hidayat, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Yuniar Rahmatiar, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

A. BUKU
Ahmad Rifai,Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinas Grafika, Jakarta, 2011.
Agus Midah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2004.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila, Armico, Bandung, 2003.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.907/MEN/PHI-PPHI /X/2004.
C. JURNAL
Budi Santoso, Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja, Mimbar Hukum, Vol 25 No 3, Malang, 2013, https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16080/10626
I Nengah Darmanita & I Wayan Partama Putra, Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Majalah Ilmiah Universitas Dwijendra, Vol. 32 No.2,Denpasar,2021,
http://103.207.99.162/index.php/widyasrama/article/view/1194
Niru Anita Sinaga & Tiberius Zaluchu, Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jurnal Teknologi Industri, Vol 6, 2017,
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/754
Rizki Fauzia, Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perselisihan PHK (Studi Terhadap PHK Efisiensi), Publikasi Ilmiah Magister Ilmu Hukum Universitas Muham madiyah, 2017,
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1827
D. SUMBER LAINNYA
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.
Pengadilan Nomor 168/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.
Published
2023-09-15