PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DARI KAMPANYE ANTI PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA YANG DILAKUKAN PENGUSAHA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (Studi Kasus : Pembentukan Serikat Pekerja di PT. Indo S

  • Aang Ruhaedin Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Gary Gagarin Akbar Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Sartika Dewi Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Perlindungan Pekerja, Kampanye Anti Serikat, Pengusaha

Abstract

Pembentukan Serikat Pekerja dijamin oleh Undang-Undang dan hak berserikat telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Salah satu Perusahaan  melakukan tindakan menghalangi kegiatan Serikat Pekerja, kegiatan membentuk Serikat Pekerja, dengan cara bujuk rayu kepada pekerja agar tidak ikut membentuk dan menjadi pengurus anggota Serikat Pekerja. Tindakan tersebut merupakan tindakan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, hal tersebut mengandung sanksi pidana. Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja yang membentuk Serikat Pekerja/Serikat buruh dan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana berupa tindakan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Empiris, spesifik penelitianya adalah deskriftif eksplanatif. Adapun hasil penelitan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang membentuk Serikat Pekerja: siapapun dilarang menghalang–halangi untuk membentuk,menjadi pengurus dan anggota Serikat Pekerja dengan cara kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja  dan siapapun melakukan yang kampanye anti pembentukan Serikat  Pekerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Author Biographies

Aang Ruhaedin, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Muhamad Gary Gagarin Akbar, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Sartika Dewi, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

A. BUKU
Agusmidah, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan, Bogor, Ghalia Indonesia, 2010.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1987.
Dr. Payaman J. Simanjuntak Undang-undang yang Baru tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh; Buku Panduan The New Law on Trade unions; A Guide Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2002.
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.
Kahar S. Cahyo Pelangi Perjuangan Bergerak Tanpa Batas; Tonggak Media Yogyakarta,2020
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta,1989.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat melalui Keputusan Presiden R.I. Nomor 83 tahun 1998
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja
C. SUMBER LAINNYA
https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/Justisijurnalilmuhukum/article/view/402 di akses pada tanggal 11 April 2022
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/kebebasan-berserikat ( di unduh, 23.Mei 2022)
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-21-2000-serikat-pekerja-serikat-buruh ( di unduh, 23.Mei 2022
Berita Acara/risalah Pembentukan Serikat Pekerja dari tanggal 04 agustus 2020 sampai dengan 15 September 2021
Fakta post,Mencermati apa itu union busting, http: //faktapost.com/read-2698-htm, (di unduh pada tanggal 17 Mei 2022)
Yogo Pamungkas, “Efektifitas Union Busting Sebagai Tindak Pidana Kejahatan,” Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
D. WAWANCARA
Hasil wawancara dengan Ahmad Juhaeni, KASI syaker Kabupaten Karawang, pada tanggal 12 April 2022
Hasil wawancara dengan Judin, Wasnaker Wilayah II Provinsi Jawa Barat pada tanggal 12 April 2022
Hasil wawancara dengan saudara Iskandar, Ketua Serikat Pekerja PT. Indo Spray Perkasa pada tanggal 01 Mei 2022
Hasil wawancara dengan Faizal,Fajar,Edwar, Pekerja PT.Indo Spray Perkasa pada tanggal 25 Mei 2022
Hasil wawancara dengan Gilang Romadhon, Sekertaris Serikat Pekerja PT Indo Spray Perkasa, pada tanggal 25 Mei 2022
Published
2023-09-15