PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang)

  • Rinto Marpaung Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Deny Guntara Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Farhan Asyhadi Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Bahan Bakar Minyak (BBM), Minyak Bumi, Penegakan Hukum.

Abstract

Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya yang bersubsidi merupakan komoditas penting dalam kehidupan masyarakat khususnya sebagai penunjang dalam kegiatan masyarakat yang bersifat primer maupun sekunder. Penyalahgunaan dengan tanpa izin (ilegal) memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk menguntungkan diri sendiri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang) dan apa kendala dalam penegakan hukum hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang). Metode Pendekatan yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum dan spesifikasi penelitian yang dipakai ialah deskriptif analisis menjelaskan data yang bersumber dari studi kepustakaan dan hasil wawancara (interview). Hasil Penelitian yaitu Penegakan Hukum yang bisa melemahkan dari 2 (dua) faktor yaitu faktor kemanusiaan dan faktor internal salah satunya keterbatasan anggota Kepolisian dan kurangnya sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Author Biographies

Rinto Marpaung, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Deny Guntara, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Farhan Asyhadi, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

A. Buku
A. Harjono, Teknologi Minyak Bumi, Gajah Mada University Press: Yogyakarta, 2007.
Abdulkadir Muhamma, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Adam Chazwi, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
____________, Tindak Pidana Teori-teori pemidanaan dan Batas berlakunya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Alvin S Johnson, Sosiologi Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Deni Setyo B, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Harun Husen, Kejahatan dan penegakan hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
HS Salim, Hukum Pertambangan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi A, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Ramly Hutabarat, Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
RE. Baringbing, Catur Wangsa Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kajian Informasi, Jakarta, 2001.
Roeslan Saleh, Sistem Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Rudi M, Simamora, Hukum Minyak dan Gas Bumi, Djambatan, Jakarta, 2016.
Sadjijono, Hukum Kepolisian, Prespektif Kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administratif, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2006.
Salim, Hukum pertambangan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1989.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta, 2018.
_______________, Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar, Rajawali Persada, Jakarta, 1990.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sri Susilo, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian Indonesia, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2013.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2012.
Sunaryati Hartono, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 2006.
Syaiful Bakhri, Hukum Migas Telaah Penggunaan Hukum Pidana Dalam Perundang-Undangan, Total Media, Jakarta, 2012.
___________, Perkembangan Pidana Di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2009.
Teguh Prastyo, Hukum Pidana Materil, Jilid I, Kurnia Kalam, Yogyakarta, 2005.
Umar Said S, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Yulies Tiena M, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
]Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
C. Sumber Lainnya
Dian M.S. Faktor-Faktor penegakan hukum, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789 /1408/05.3%20bab%203.pdf?sequence=9&is Allowed=y download :20 Maret 2023 Pukul 14.40 WIB.
Diky Saputra, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Traffcking) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdgangan Orang, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang, Karawang, 2022.
Http://e-journal.uajy.ac.id/16434/3/HK107382. Diakses Pada Tanggal 21 April 2023 Pukul 21.24 WIB.
Http://www.indonesiastudents.com/pengertian-peran-menurut-para-ahli-dan-jenisnya.Di Akses Pada Tanggal 28 April 2023, Pada Pukul 23.22 WIB.
Http://www.Pengertian Ahli. Com /2014/01/Pengertian-Keadilan-Apa-Itu-Keadilan. hlm l. Di akses pada tanggal 14 April 2023 pukul 14:25 WIB.
Jundrani, Bentuk Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar), Fakultas Hukum, Univesitas Islam Riau, Riau, 2014.
Khaiffah Khairunnisa L, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin Usaha Niaga, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2017.
Muhammad Denny P, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Migas Tanpa Izin Usaha, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2022.
Siti Hayani, Eksistensi Pertamina Mini Terhadap Penjual BBM Eceran Di Lembang Kabupaten Pinrang, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Negeri Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 2017.
Published
2023-09-15