IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS SESUAI PERMENKES RI NO.74 TAHUN 2016 DI PUSKESMAS KLARI KARAWANG

  • Lina Aliyani Mardiana Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Karawang, Indonesia
  • Fitri Noerjanah Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Karawang, Indonesia
  • Hawa Ayu Susaningsih Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Karawang, Indonesia
  • Khofifah Khofifah Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Karawang, Indonesia
Kata Kunci: Puskesmas, Pelayanan Kefarmasian, Permenkes RI No 74 Tahun 2016

Abstrak

Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan sebuah kegiatan pelayanan bertujuan langsung serta bertanggung jawab terhadap pasien dengan hasil yang pasti untuk meningkatkan kesehatan pasien, Kegiatan ini harus didukung oleh sumber daya manusia serta sarana dan prasaran yang sesuai dengan standar.  Apoteker penting berperan dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas tidak hanya tentang pengadaan obat, tetapi juga Apoteker untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada pasien. Tujuan  penelitian ini yaitu untuk mengetahui mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas Klari Karawang sebagai sarana pelayanan kesehatan  sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan dengan cara survei, observasi dan wawancara. Hasil penelitian diperoleh bahwa puskesmas Klari Karawang untuk pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang meliputi aspek perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, dan pengendalian telah sesuai dengan Permenkes RI No. 74 Tahun 2016, sedangkan pelayanan famasi klinik sudah terimplementasikan sesuai Permenkes RI No. 74 Tahun 2016 untuk aspek pengkajian resep, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat serta evaluasi penggunaan obat. Pelayanan farmasi klinik aspek pemberian informasi obat dan konseling belum terimplementasikan sesuai Permenkes RI No. 74 tahun 2016.

Referensi

Al-Hijrah, Muh. Fauzar., Asiah Hamzah., Darmawansyah. 2013. Studi Tentang Pengelolaan Obat Di Puskesmas Mandai Kabupaten Maros tahun 2013 Universitas Hasanudin. Makasar.
Anonim. 2006. Pedoman Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas DepartemenKesehatan Republik Indonesia. Jakarta.
Anonim. 2004. Standar Kompetensi Farmasis Indonesia. Penerbit ISFI
Departemen Kesehatan RI, 2008. Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas. Jakarta.
Depkes RI. 2010. Pedoman Pengelolaan Obat Dan Program Kesehatan. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian. Depkes RI. Jakarta.
Dirjen Binfar,2010 (2010) “Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di InstalasiFarmasi Kabupaten/Kota Direktorat Bina Publik dan Perbekalan KesehatanDirektoratJenderalBinaKefarmasiandanAlatKesehatanKementerianKesehatanRI”.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 2016
Permenkes RI. No.30, Tahun 2014. Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Depkes, RI. Jakarta.
Permenkes RI. No.74, Tahun 2016. Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Depkes, RI. Jakarta.
Sastrohadiwiryo, Siswanto. 2002. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia.Jakarta : Bumi Aksara.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Diterbitkan
2021-12-31