EVALUASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PMK NO. 26 TAHUN 2020 DI PUSKESMAS RAWAMERTA KARAWANG
Abstrak
Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health care) yang merupakan pelayanan bersifat pokok (basic health services). Pelayanan kefarmasian di puskesmas sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah kerja puskesmas, sehingga standar pelayanan kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 26 Tahun 2020 hendaknya diterapkan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Rawamerta Karawang berdasarkan PMK No. 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan tehnik observasi dan survey di lapangan. Data yang diperoleh merupakan data primer yang di dapat langsung dari wawancara dan pengamatan yang dilakukan di Puskesmas Rawamerta Karawang tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Puskesmas Rawamerta Karawang secara baik sudah menerapkan PMK No. 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yaitu aspek perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemusnahan. Sedangkan Pelayanan Farmasi klinik yang meliputi aspek pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat dan evaluasi penggunaan obat sudah dilakukan, sementara untuk visite tidak dilakukan karena tidak ada fasilitas rawat inap dan untuk monitoring efek samping obat belum dilakukan karena tidak ada kejadian pelaporan dari masyarakat mengenai efek samping obat yang membahayakan, sedangkan untuk pemantauan terapi obat belum dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia yang mengelola instalasi farmasi di Puskesmas Rawamerta Karawang yang hanya terdiri dari 1 orang Apoteker dan 1 orang Asisten Apoteker (Tenaga Teknis Kefarmasian)
Referensi
Anonim, Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009
Notoatmojo S, 2012, Metodologi Penelitian. Rineka Cipta, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2016.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Puspita Septie Dianita,Tiara Mega Kusuma, Ni Made Ayu Nila, 2017. Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kabupaten Magelang Berdasarkan Permenkes RI No.74 tahun 2016. Universitas Muhammadiyah Magelang . University Research Colloquium.