EVALUASI WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP DI RUMAH SAKIT X

  • imran fiman Fakultas Farmasi, Universitas Megarezky Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Aulia Marwan Fakultas Farmasi, Universitas Megarezky Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kata Kunci: Waktu Tunggu, Pelayanan Resep, Instalasi Farmasi, Rumah Sakit

Abstrak

Waktu tunggu pelayanan resep merupakan salah satu indikator mutu pelayanan kefarmasian di rumah sakit, dimna waktu tunggu yang terlalu lama dapat memengaruhi kepuasan pasien terhadap layanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008, standar waktu tunggu maksimal untuk resep non racikan adalah ≤ 30 menit dan untuk racikan adalah ≤ 60 menit. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi waktu tunggu pelayanan resep di Instalasi Farmasi Rawat Jalan RSX. Metode penelitian ini Adalah deskriptif analitik dengan pendekatan kuantitatif non-eksperimental. Data dikumpulkan secara prospektif melalui observasi langsung terhadap pelayanan resep, dengan teknik purposive sampling dan dianalisis menggunakan Microsoft Excel.Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata waktu tunggu resep non racikan adalah 51 menit dan resep racikan 82,2 menit. Kedua kategori tersebut belum memenuhi standar waktu tunggu pelayanan resep Kementerian Kesehatan RI, yaitu ≤ 60 menit untuk racikan dan ≤ 30 menit untuk non racikan. Faktor yang memengaruhi lama waktu tunggu pelayanan meliputi ketersediaan obat, jumlah dan kelengkapan resep, serta kecukupan dan keterampilan tenaga kefarmasian. Dengan demikian, waktu tunggu pelayanan resep di rumah sakit X belum memenuhi standar pelayanan minimal, sehingga diperlukan peningkatan efisiensi dalam sistem pelayanan farmasi.

Referensi

Ardinata, P. (2020). Kesehatan sebagai Hak Dasar Masyarakat. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 15(2): 45-56.

Citraningtyas, M., & Gayatri Jayanto. (2021). Evaluasi Waktu Tunggu Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi Rsud Tagulandang. Pharmacon– Program Studi Farmasi, Fmipa, Universitas Sam Ratulangi, 10(129): 1115–1120.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Setyawan, S., & Supriyanto, S. (2020). Rumah Sakit dan Fungsinya Menurut WHO. Jurnal Kesehatan Indonesia, 10(4):112-120.

Diterbitkan
2025-09-28