Main Article Content

Abstract

Abstrak
Penegakan hukum dengan menggunakan sistem peradilan pidana berarti mengimplementasikan bekerjanya dalam setiap tahapan peradilan pidana, yaitu tahapan penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan putusan. Permasalahan konseptual yang menyangkut struktur penegakan hukum pidana, bersumber dari sistem penegakan hukum yang dibangun berdasarkan desain konstitusional. Pasca amandemen ke III terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian juga diikuti terbitnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai peraturan pelaksana, terhadap koreksi pada Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman dijalankan dan dipegang oleh badan peradilan, hal ini sesuai dalam teori maupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Badan peradilan di Indonesia yang menjalankan kekuasaan kehakiman berdasarkan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah yang di bawah Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut juga diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat (2). Pengadilan selama ini dijadikan sebagai suatu simbolik bagi masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan hukum khususnya keadilan dari permasalahan atau sengketa-sengketa hukum yang harus diselesaikan. Supremasi hukum akan dapat berjalan secara maksimal tatkala komponen-komponen dalam penegakan hukum yang tersistem ke dalam bentuk sistem peradilan pidana yang integral. Dalam penegakan hukum yang juga berhubungan dengan kekuasaan kehakiman, maka peran yang utama yaitu hakim-hakim pengadilan.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Sistem Peradilan
Pidana.


Abstract
Law enforcement by using the criminal justice system means implementing its work at every stage of criminal justice, namely the stages of investigation, prosecution, trial and implementation of decisions. Conceptual issues concerning the structure of criminal law enforcement are derived from a law enforcement system that is built on constitutional design. After the third amendment to the Constitution of 1945, which was also followed by the issuance of Law Number 48 of 2009 on Concerning Judicial Power as the implementing regulation, against correction to Judicial Power. Judicial power is carried out and held by the judiciary, this is in accordance with the theory and provisions in the legislation. Judicial bodies in Indonesia that exercise judicial authority based on the amendments to the Constitution of 1945 are the Supreme Court, the Constitutional Court and lower-level courts under the Supreme Court. These provisions are also explicitly regulated in the Constitution of 1945 in Article 24 Paragraph (2). The court has been used as a symbolic for the community to achieve legal objectives, especially justice from problems or legal disputes that must be resolved. The supremacy of law will be able to run maximally when the components in systemic law enforcement are in the form of an integral criminal justice system. In law enforcement which also relates to judicial power, the main role is court judges.

Keyword: Law Enforcement, Judicial Power, Criminal Justice System.

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. A. Buku
  3. Anwar, Yesmil dan Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia). Bandung: Widya Padjajaran. 2011
  4. Arief, Barda Nawawi Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2001
  5. Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Dalam Bunga Rampai = Potret Penegakan Hukum di Indonesia. Komisi Yudisial RI. 2009
  6. Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta. 1996
  7. Baskoro, Bambang Dwi. Bunga Rampai Penegakan Hukum Pidana (PANCASILA). Semarang : Badan penerbit Universitas Diponegoro. 2001
  8. Daradono, Donny. Uang, Ideologi, Jabatan dalam Mafia Peradilan, Reduksi terhadap The Political. Jurnal Kajian Politik Lokal dan Studi Humaniora. Salatiga : Yayasan Percik. 2007
  9. Jaya, Nyoman Serikat Putra . Bahan kuliah “Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)” Universitas Diponegoro Semarang, tanpa tahun
  10. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan penerbit UNDIP. 1995
  11. Mahbub, Muzayyin. Menegakan Wibawa Hakim (Kerja Komisi Yudisial Mewujudkan Peradilan Bersih dan Bermartabat). Jakarta : Komisi Yudisial editorial. 2009
  12. Manan, Bagir. Hubungan Ketatanegaraan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial. Varia Peradilan, Majalah Hukum. Tahun ke XXQ No. 244 Maret 2006
  13. Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta : PT. Citra Aditya Bakti. 1993
  14. Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi).pidato pengukuhan penerimaan jabatan Guru Besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Indonesia. 1993
  15. Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Umum (Universitas Indonesia). 1994
  16. Subekti dan Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. Jakarta : Pradya Paramita. 1972,
  17. Suhendra, Yosaphat Bambang. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945. Tesis. Universitas Diponegoro. 2008
  18. Sastrosoehardjo, Soehardjo. “Seminar Nasional Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan di Indonesia: “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. FH UNDIP Semarang, 20 November 1996
  19. Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Pers. 2005
  20. Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. 1986
  21. Widodo, J. Pajar. Reformasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan. Jurnal Dinamika Hukum Vol 12 No.1. Universitas Lampung. Januari 2012
  22. B. Peraturan Perundang-undangan
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
  25. Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman