Main Article Content

Abstract

Abstrak Penegakan hukum di Indonesia saat ini sangatlah jauh dari konsep negara hukum (rechtstaat), dimana idealnya hukum merupakan yang utama atau panglima, di atas segi politik dan ekonomi. Suburnya judicial corruption (pengadilan yang korup) dalam setiap proses-proses peradilan saat ini yang mengakibatkan hancurnya sistem hukum. Sistem penegakan hukum dengan “one roof system†secara konseptual akan memberikan jaminan terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, lepas campur tangan kekuasaan ekstra yudisial. Maka dari itu, tindakan mafia peradilan (judicial corruption) yang melibatkan para penegak hukum di dalamnya dapat diberantas, apabila para pemegang peran komitmen serta konsisten dengan tujuan reformasi pengadilan yang telah memperkuat prinsip independensi dan imparsialitas pengadilan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pentingnya memahami budaya berhukum oleh seorang hakim, mengingat bahwa keyakinan hakim mempunyai peranan dominan dalam memutus suatu perkara di pengadilan, akan tetapi untuk mengetahui apakah putusan itu benar atau salah, adalah suatu hal yang sangat sulit. Maka dari pada itu, dalam pembahasan ini akan menguraikan perilaku dan budaya hukum bagi hakim dalam menegakan hukum dan keadilan dengan menggunakan nilai-nilai pada hukum progresif, sehingga menjadikan sebuah budaya hukum yang progresif pula.
Kata Kunci: Budaya Hukum, Hukum Progresif, Penegakan Hukum, Mafia Peradilan.

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA Blau, Peter M., dalam George Ritzer & Douglas J. Goodman, 2009, Teori Sosiologi, Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosiologi Post-Modern, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: Penerbit Kreasi Wacana Friedman, Lawrence M., 2011, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective), Bandung: Nusamedia Hafidz, Jawade, Sistem Pertanggungjawaban Perkara Korupsi Dalam Percepatan Penyelamatan Keuangan Negara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 Edisi Khusus, FH Unsoed Purwokerto, Februari 2011, hal 116 Indah, C. Maya, Refleksi sosial atas Kelemahan Hukum Modern : Suatu Diseminasi Hukum Tradisional dalam Citra Hukum Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, FH Universitas Diponegoro, Semarang, Vol 103 No. 37 , Tahun 2008, hal 164 Kusumatmadja, Mochtar, 1986, Pembangunan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Nasional, Cetakan Kedua, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Bina Cipta Mardin, Nurhayati, Makna Kepala Putusan Pengadilan : Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Tinjauan Rechtphilosophie), Jurnal Hukum Aktualita, Vol II No. 3, Desember-Maret 2007. FH Universitas Tadulako, hal 279 Mustopadidjaja, AR., 2003, Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN, Makalah Seminar Pembangunan Nasional VIII, Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan. BPHN Denpasar Nusantara, Abdul Hakim Garuda, 1988, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan LBH Indonesia Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti ______ 2003, Sisi Lain dari Hukum DI Indonesia, Jakarta: Penerbit Kompas ______ 2007, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung: CV. Sinar Baru ______ 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing ______ 2009, Hukum Progresif: Aksi, Bukan Teks dalam Memahami Hukum dari Konstruksi Sampai Dengan Implementasi, Jakarta: Rajawali Press Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Bandar Maju Setiadi, Wicipto, 2012, Arti Penting Lembaga-lembaga Hukum di Indonesia dalam Merespon Perubahan Sosial, Dalam Jurnal Komisi Yudisial “Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta Sibarani, Sinintha Y, Budaya Hukum Progresif Hakim Ad Hoc dalam Penegakan Hukum
  2. Tipikor, dalam Proceeding Konsorsium Hukum Progresif 2013, di Hotel Patrajasa Semarang Syarifudin, Amir, 2008, “Pengawasan Kinerja Peradilan Tipikor di Provinsi Sumatera Utara”, pada Seminar yang diselenggarakan oleh Basis Demokrasi, Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan Sumut dan NAD, di Grand Atares Hotel Medan Sidharta, 2008, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), Jakarta: Epistema Institute dan Huma Soekanto, Soerjono, 1983, Faktorfaktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Tim LBH Surabaya, (Masih) Berkuasanya Kekuasaan Kegelapan: Potret Penegakan Hukum dan HAM, Malang: InTrans Publishing, 2009, hal 1415 Warassih, Esmi, 2011, Pranata Hukum : Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Widodo, J. Pajar, Reformasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 12 No. 1, Januari 2012, hal 108 Winarta, Frans Hendra, 2012, Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, Dalam Jurnal Komisi Yudisial “Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta Yunus, Nur Rohim, Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia dalam Dimensi Hukum Progresif, dalam Proceeding Konsorsium Hukum Progresif 2013, di Hotel Patrajasa Semarang,
  3. Undang – Undang Dasar 1945 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. http://www.kpk.go.id/id/berita/siaranpers/1556-kasus-suap-hakimtipikor-semarang-kpk-tahanhakim-p http://www.merdeka.com/peristiwa/teri ma-suap-hakim-setyabudidivonis-12-tahun-penjara.html