Main Article Content

Abstract

Kawasan hutan merupakan sumberdaya alam yang terbuka, Kondisi tersebut memacu permasalahan dalam pengelolaan hutan. Seiring dengan semangat reformasi kegiatan illegal logging menjadi semakin marak apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus kerusakan hutan Indonesia serta dari sisi pendapatan Negara pemerintah Indonesia mengalami kerugian. Illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara dan pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam praktik illegal logging dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada tindak pidana lingkungan hidup ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, subyek tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging tidak hanya orang perseorangan, tetapi juga korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability terhadap praktik illegal logging perlu diterapkan sehingga pertanggungjawaban mutlak (strict liability) ini diperluas penerapannya bukan hanya terhadap gugatan ganti rugi secara keperdataan saja. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging.

Article Details