Main Article Content
Abstract
ABSTRACT This study aims to obtain empirical information about the implementation of Minangkabau inheritance law towards Minang settled foreigner in Minang Family Association (IKM) Depok City. This study uses quantitative methods and extension of existing data, interviews, and documentation. Based on research results show the community of settled foreigner in IKM Depok city over low treasures or livelihoods vary in the practice of inheritance law. The heirs in Minangkabau inheritance law in the livelihoods of this study are four groups. First, the heirs who use Islamic law, which women get half of men. Secondly, the heirs are equally distributed inheritance rights of each child. Third, women get more than men. Fourth, heirs for women only, so all the livelihood of parents is delegated only for women. So it can be concluded that the implementation of Minangkabau inheritance law in Minang settled foreigner in IKM Depok City vary. This difference occurs because the background of the pattern of life and mindset within each family. Patterns of life and mindset that make a person or family apply inheritance law according to customary law, religious law, or positive law. Keywords: inheritance law, Minangkabau inheritance law, Minang settled foreigner
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi empiris mengenai implementasi hukum waris Minangkabu pada Minang perantau di Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan masyarakat Minang perantau di IKM Kota Depok pada harta pusaka rendah atau mata pencaharian berbeda-beda dalam melaksanakan hukum waris. Ahli waris dalam hukum waris Minangkabau pada mata pencaharian dalam penelitian ini terdapat empat kelompok. Pertama, ahli waris yang menggunakan hukum Islam, yakni perempuan mendapatkan setengah dari laki-laki. Kedua, ahli waris dibagi sama rata hak warisnya setiap anak. Ketiga, anak perempuan mendapatkan lebih banyak daripada anak laki-laki. Keempat, ahli waris hanya pada anak perempuan saja, jadi seluruh harta pencaharian orang tuanya dilimpahkan ke anak perempuan saja. Maka dapat disimpulkan bahwa imlementasi hukum waris Minangkabau pada Minang perantau di IKM Kota Depok berbedabeda. Perbedaan ini terjadi karena latar belakang dari pola hidup dan pola pikir di dalam setiap keluarga. Pola hidup dan pola pikir yang membuat seseorang atau keluarga menerapkan hukum waris sesuai dengan hukum adat, hukum agama, atau hukum positif. Kata kunci: hukum waris, hukum waris Minangkabau, Minang perantau
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi empiris mengenai implementasi hukum waris Minangkabu pada Minang perantau di Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan masyarakat Minang perantau di IKM Kota Depok pada harta pusaka rendah atau mata pencaharian berbeda-beda dalam melaksanakan hukum waris. Ahli waris dalam hukum waris Minangkabau pada mata pencaharian dalam penelitian ini terdapat empat kelompok. Pertama, ahli waris yang menggunakan hukum Islam, yakni perempuan mendapatkan setengah dari laki-laki. Kedua, ahli waris dibagi sama rata hak warisnya setiap anak. Ketiga, anak perempuan mendapatkan lebih banyak daripada anak laki-laki. Keempat, ahli waris hanya pada anak perempuan saja, jadi seluruh harta pencaharian orang tuanya dilimpahkan ke anak perempuan saja. Maka dapat disimpulkan bahwa imlementasi hukum waris Minangkabau pada Minang perantau di IKM Kota Depok berbedabeda. Perbedaan ini terjadi karena latar belakang dari pola hidup dan pola pikir di dalam setiap keluarga. Pola hidup dan pola pikir yang membuat seseorang atau keluarga menerapkan hukum waris sesuai dengan hukum adat, hukum agama, atau hukum positif. Kata kunci: hukum waris, hukum waris Minangkabau, Minang perantau
Article Details
References
- DAFTAR PUSTAKA Daud Ali, Mohammad. (2009). Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Djamali, R. Abdoel. (2007). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Julius. (2007). Membangkik Batang Tarandam Adat Minangkabau. Bandung: Citra Umbara. Koentjaraningrat. (2002). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. MS, Amir. (2006). Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya. Naim, Mochtar. (1975). Perantauan Masyarakat dan Masalah Kewirausahaan. Essai Nasution, Yusriah. (2011). Hukum Islam. Jakarta: Laboraturium Sosial Politik Press. Nazir, Moh. (1998). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soekanto, Soerjono. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soepomo. (2003). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Alfabeta. Yaswirman. (2011). Hukum Keluarga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gitemedia Press.