UPAYA PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36805/bi.v9i2.10229Keywords:
-Abstract
Pelaku judi online di Indonesia sudah menyebar dari wilayah perkotaan sampai dengan perdesaan, dan dari usia dewasa hingga anak-anak. Maraknya judi online di kalangan
masyarakat semakin memprihatinkan. Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang, usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya pemerintah pencegahan perjudian online dan bagaimana efektifitas tindakan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online. Penelitian disusun dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan berfokus meneliti data primer berupa peraturan perundangan undangan yang di imbangi data skunder skunder berupa data yang diperoleh dari sumber data online, berupa fakta-fakta yang bersumber dari beritaberita yang valid. Pemerintah RI yang dikoordinir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bekerjasama dengan berbagai pihak telah melakukan tindakan pencegahan perjudian online, dengan cara edukasi publik, patroli siber, kemudian memblokir (menutup) situs-situs web-site yang menyebarkan konten perjudian online, dengan hasil sampai dengan pertengahan November 2024 sebanyak 5,1 juta situs telah diblokir. Perbankan yang dikoordinir oleh Bank Indonesia telah meningkatkan kehati-hatian dan menutup rekening yang dipergunakan sebagai penampungan dana perjudian online sebanyak 6.991 rekening. Kepolisian dengan membentuk Direktoran Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Resesersi Kriminal (Bareskrim) pada bulan November ini telah menangkap 5 orang bandar dan 23 orang yang membantu dan menjadi backing perjudian online yang berada di Kementerian Komdigi.Upaya-upaya tersebut dianggap
belum sepenuhnya efektif karena ibarat hendak membasmi rayap, tetapi hanya menangkapi laron yang beterbangan mendekati lampu, tanpa membongkar sarang rayap baik yang berada di
dalam pagar maupun di luar pagar.