ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI GADAI EMAS SYARIAH PADA BANK BJB SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU KARAWANG

  • Mumun Maemunah

Abstract

ABSTRAK: Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, merupakan peraturan yang menjadi landasan perbankan syariah dalam menjalankan kegiatannya bank syariah melakukan inovasi-inovasi melalui produk yang ditawarkan agar tetap bisa bersaing secara sehat dengan bank konvensional.Praktek gadai emas pada dasarnya tidak melanggar hukum atau peraturan nasional. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai produk-produk yang akan ditawarkan oleh Bank Syariah kepada nasabahnya. Yaitu melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Praktek gadai emas pada dasarnya tidak melanggar hukum atau peraturan nasional. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai produk-produk yang akan ditawarkan oleh Bank Syariah kepada nasabahnya. Yaitu melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kata Kunci : Akuntansi, Gadai Emas, Syariah ABSTRACT: Law No. 21 of 2008 concerning Islamic banking, the rules that form the basis of Islamic banking in performing activities of Islamic banks make innovations through products offered in order to remain able to compete fairly with conventional banks. The practice of pawning gold is basically not violate national laws or regulations. Bank Indonesia has issued a regulation regarding the products that will be offered by the Islamic Bank to its customers. Namely through regulation of Bank Indonesia Number 10/17 / PBI / 2008 regarding Sharia Bank and Sharia Business Unit. The practice of pawning gold is basically not violate national laws or regulations. Bank Indonesia has issued a regulation regarding the products that will be offered by the Islamic Bank to its customers. Namely through regulation of Bank Indonesia Number 10/17 / PBI / 2008 regarding Sharia Bank and Sharia Business Unit. Keywords: Accounting, Gold Pawn, Sharia

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Antique, Nina Rahayu. 2012. BI Resmi Atur Transaksi Gadai Emas. http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/292926-bi-resmi-atur-transaksi-gadai-emasdi akases pada 3 Januari 2015

Arifin, Zainul. 2005. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Avabet.

Banindita. 2013. Analisis Penerapan PSAK 102 Pada Produk Kepemilikan Emas dan PSAK 107 Pada Produk Gadai Emas Di Perbankan Syariah (Studi Kasus Bank BNI Syariah Yogyakarta). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Bank BJB Sayriah, 2012. Annual Report Bank BJB Syariah Tahun 2012, Bandung: Bank BJB Sayriah

Bank BJB Sayriah, 2013. Annual Report Bank BJB Syariah Tahun 2013, Bandung: Bank BJB Sayriah

Bank BJB Sayriah, 2014. Annual Report Bank BJB Syariah Tahun 2014, Bandung: Bank BJB Sayriah

Bank BJB Sayriah, 2012. Ketentuan Mitra Emas iB Maslahah, Bandung: Bank BJB Sayriah

Bank Indonesia, 2013. Sekilas Perbankan Sayriah Di Indonesia.www.bi.o.id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspxdiakses pada 2 januari 2015

Bimo Pratomo, Harwanto, 2014. Gadai Emas Sumbang Pendapatan Terbesar Ke-2 Bank Syariah Mandiri. m.merdeka.com/uang/gadai-emas-sumbang-pendapatan-terbesar-ke-2-bank-syariah-mandiri.html diakses pada 3 Januari 2015.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002

Ferdinan Giri, Efraim, dkk. 2011. Akuntansi Keuangan Menengah 1 Berbasis IFRS. Yogyakarta: STIE Yayasan Keluarga Pahlawan Negara.