ANALISA PERSIAPAN IMPLEMENTASI PSAK 117 KONTRAK ASURANSI SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36805/akuntansi.v10i1.7699Abstract
Salah satu tujuan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional. Ini termasuk memastikan bahwa pelaku industri siap untuk menerapkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. PSAK 117 sebuah standar baru yang di adopsi secara penuh dari IFRS 17 untuk menggantikan standar IFRS 4 yang berlaku saat ini. PSAK 117 rencananya adakan berlaku penuh pada Januari 2025. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi untuk menerapkan PSAK 117, dan bagaimana hal ini berdampak pada penyajian laporan keuangan. Studi kasus kualitatif ini menggunakan pendekatan primer dan data sekunder melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari penelitian studi kasus pada perusahaan asuransi kerugian X telah mulai mempersiapkan penerapan PSAK 117. Dampak perubahan dari penggunaan standar PSAK 117 adalah perubahan dari penyajian dan pengungkapan laporan keuangan . Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perubahan pada implementasi ini adalah seperti untuk pengolahan data dan sumber daya di bagian aktuaria, accounting serta teknologi informatika yang masih terbatas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.