EKSISTENSI PAJAK E-COMMERCE

Authors

  • Tutiek Yoganingsih Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Cahyadi Husadha

DOI:

https://doi.org/10.36805/akuntansi.v6i1.1384

Abstract

Abstrak . Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi mempengaruhi segala aspek kehidupan. Dalam bisnis transaksi terjadi setiap saat, menghasilkan pendapatan, begitupun dalam bisnis on-line (E-Commerce). Transaksi merupakan obyek PPN dan pendapatan merupakan obyek PPh. Pemerintah c.q Kementrian Keuangan menerbitkan peraturan/perundang-undangan pajak atas hal ini. Sebagai akademisi ingin mengetahui bagaimanakah eksistensi pajak atas transaksi E-Commerce? Menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian kualitatif deskriptif. Diperlukan data kualitatif berupa informasi-informasi relevan, diambil dari sumber-sumber kompeten dan bisa diandalkan; yaitu dari Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Pajak, tulisan para pakar dari berbagai website. Data dianalisis menggunakan analisis kulaitatif. Pajak, tidak dapat dipungkiri, bagi pemerintah Indonesia merupakan sumber utama pendapatan negara. Surat Edaran Nomor: SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Sejak itu transaksi dan pendapatan bisnis online dikenakan pajak. Kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 210/PMK. 010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Kata Kunci     :           E-Commerce, Transaksi, Peraturan/Perundang-undangan Pajak, PPN & PPnBM, PPh.

Downloads

Published

2021-03-31