ANALISA PENGARUH FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK FEE IJARAH (PSAK 107) TERHADAP PORTOFOLIO RAHN EMAS DI BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.36805/akuntansi.v3i1.1168Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pengaruh faktor-faktor pembentuk fee ijarah
terhadap portofolio rahn emas pada Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan
Syariah yang memiliki produk berdasarkan akad Ijarah, serta menganalisis
kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu Fatwa
DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 dan PSAK 107 tentang “Akuntansi Ijarah”.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya BOPO berpengaruh
terhadap kinerja bank, yaitu untuk menunjukan apakah bank telah menggunakan
semua faktor produksinya dengan tepat guna sedangkan dilihat dari Resiko dapat
dikurangi dengan mengadakan diversifikasi yaitu dengan membeli berbagai jenis
saham (portofolio). Hal ini menjelaskan bahwa perhitungan bagi hasil tidak hanya
didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah, namun
dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah, akan tetapi investor
memiliki ketertarikan untuk menilai perusahaan berdasarkan feed back rate dan
prospek investasi yang dibiayai oleh hutang, maka penentuan tarif sewa barang
gadai tidak cukup mewakili untuk mengukur pengaruhnya terhadap kinerja
keuangan.Hasil lain dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan transaksi
Ijarah tersebut sebagian besar telah sesuai dengan hal-halyang diatur dalam
ketentuan tersebut, walaupun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Fatwa
dan PSAK. Ketidaksesuaian tersebut berada pada pengakuan beban pemeliharaan
yang dilakukan oleh penyewa (musta’jir) sedangkah seharusnya beban tersebut
merupakan tanggung jawab pemberi sewa (mujjir).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.