THE Memotret Fakfuken (Tradisi Peminangan Pernikahan) Pada Suku Biak Papua Dari Lensa Akuntansi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.36805/p2ww7863

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap perspektif akuntansi atas tradisi lamaran pernikahan (dikenal oleh masyarakat Papua sebagai ‘fakfuken’) yang dilakukan oleh Suku Biak. Metode Studi Kasus digunakan dalam penelitian ini untuk mendedahkan biaya-biaya yang dikeluarkan saat tradisis fakfuken dilakukan. Situs riset bertempat pada lingkungan masyakarat Suku Biak yang berdomisili di Kabupaten Timika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua hal dalam tradisi ‘fakfuken’ berdasarkan perspektif akuntansi. Pertama, penetapan harga lamaran pernikahan yang diserahterimakan dilakukan dengan rumus = Uang Pintu + Uang Susu + Uang Maskawin + Benda Pecah Belah. Kedua, setiap ‘fakfuken’ juga memiliki aspek akuntansi seperti rekam jejak Ararem, pelaporan dan penyaluran.

Downloads

Published

2025-09-30