SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN HUKUM PRAKTIK RENTENIR (BANK GELAP/EMOK/PLECIT) DI KAB. KARAWANG
Abstract
Bank gelap adalah badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin
dari pihak yang berwenang, diantaranya adalah rentenir yang menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang
riba yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini
merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.
Maka sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdi melaksanakan kegiatan diadakannya
sosialisasi ini kepada masyarakat khususnya di kabupaten Karawang, selain memberikan
sosialisasi dalam kegiatan tersebut sekaligus memperkenalkan adanya kampus Universitas
Buana Perjuangan Karawang. Kegiatan seminar dilaksanakan secara offline dengan tetap
menjaga protokol kesehatan yang dihadiri lebih dari 50 peserta di kantor Desa Kutamukti Kec.
Kutawaluya Kab. Karawang. Rekomendasi untuk kegiatan selanjutnya agar program
berkesinambungan terkait penyuluhan/konsultasi hukum terhadap masyarakat.