SOSIALISASI ASPEK LEGAL FINTECH KE MASYARAKAT DI DESA KUTAMUKTI KECAMATAN KUTAWALUYA
Keywords:
Masyarakat Kutamukti, Fintech, Program KKNAbstract
Alternatif pembiayaan saat ini banyak penawaran pinjaman online yang
menawarkan pinjaman sebagai bentuk fintech, kemudian melakukan prosedur
penagihan yang tidak tepat bagi nasabah. Ada kemungkinan juga dialami oleh
masyarakat sekitar yang berada di Desa KutamuktiKecamtanKutawaluya. Hal ini
disebabkan lemahnya pemahaman hukum terkait penerapan fintech, sehingga
diperlukan upaya peningkatan pemahaman melalui kegiatan pengabdian kepada
masyarakat. Metode menyelesaikan masalah mitra dilakukan dengan cara berdiskusi
dan wawancara. Berdasarkan hasil kegiatan ini para masyarakat sudah merasakan
manfaatnya, yaitu mendapatkan tambahan ilmu dan pemahaman tentang aspek
hukum fintech. Hal tersebut disimpulkan oleh tim pengabdian masyarakat setelah
membandingkan hasil pre-test dan post-test dengan mengajukan pertanyaan.
Sebaiknya kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan.
Kemudian layak dilanjutkan pada khalayak sasaran lain, mengingat kebutuhan
fintech ke depan semakin berkembang di era finansial digital.