OPTIMALISASI ALOKASI DANA DESA GEMBONGAN KABUPATEN KARAWANG
Abstract
Alokasi Dana Desa ini termasuk dalam kelompok transfer Alokasi Dana Desa atau yang sering
disingkat ADD, adalah dana pendapatan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi alokasi dana Desa Gembongan dalam
meningkatkan pembangunan desa, hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Gembongan
Kecamatan Banyusari pengelolaan Alokasi Dana Desa belum terkelola secara optimal, hal ini
dapat dilihat dari penggunaan dana desa yang ada masih belum sesuai dengan yang diharapkan
pada dana ini, tujuan dari alokasi dana desa adalah untuk membiayai program pemerintah desa
dan untuk pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur desa. Namun pada
kenyataannya pengelolaan alokasi dana desa dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan infrastruktur sangat kurang. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa program-program
mengenai pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur sangat kurang dengan
melihat tujuan penggunaan alokasi dana desa. 70% penggunaan dana adalah untuk pemberdayaan
masyarakat, dalam pembangunan desa atau Rural Development pembangunan tidak hanya sebatas
pembangunan fisik tetapi juga mengupayakan pembangunan masyarakat yang disertai dengan
lingkungannya, oleh karena itu penggunaan dana dalam pembangunan dapat dioptimalkan dengan
baik sesuai dengan tujuan alokasi dana desa.