PEMAHAMAN ASPEK LEGAL FINTECH DI DESA KUTAMUKTI KECAMATAN KUTAWALUYA
Abstract
Pemerintah mendorong agar setiap individu dapat membuka usaha sendiri, selain
bertujuan untuk meningkatkan perekonomian sekaligus juga menciptakan lapangan
kerja baru. Usaha yang berada di Desa Kutamukti ini dimiliki oleh perorangan.
Untuk mendapatkan modal usaha, masyarakat di Desa Kutamukti selain memanfaat
fasilitas kredit dari bank, leasing juga ada yang menggunakan fasilitas kredit dari
pinjaman online (fintech). Permasalahannya adalah masyarakat Desa Kutamukti
belum memahami aspek legal fintech yang termasuk didalamnya mengenai
kerahasiaan informasi data dan prosedur penagihan pada fintech. Penelitian ini
bersifat deskriptif kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
yuridis empiris yaitu menganalisis suatu permasalahan dengan menggunakan
peraturan perundang-undangan yang kemudian dielaborasikan dengan data-data
empiris di lapangan. Hasil penelitian sesuai Pasal 26 Peraturan OJK
No.77/PJOK.01/2016, menjelaskan penyelenggara fintech wajib menjaga
kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, data keuangan
yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan. Juga menjelaskan
bahwa penyelenggara dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau
infomasi pengguna kepada pihak ketiga. Larangan pada pasal inilah yang sering
dilanggar oleh penyelanggara fintech sebagai upaya dalam proses penagihan. Maka
jika terjadi pelanggaran dapat melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum
melalui polda yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Laporkan melalui situs
https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id. Selain itu bisa
juga melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjaman online
illegal dilakukan pemblokiran, yakni melalui email ke waspada investasi@ojk.go.id.