URGENSI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK PANGAN UMKM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Abstract
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
menyebutkan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal”. Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM sudah
mulai diwajibkan untuk mengantongi label halal untuk produk pangan yang dijualnya.
Fakta di lapangan, banyak para pelaku UMKM yang tidak mengantongi label halal
pada produk pangan yang diperdagangkannya pada konsumen. Berdasarkan hal
tersebut, permasalahan yang akan dianggat dalam penelitian ini adalah Mengapa
pencantuman label halal pada produk pangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) merupakan sebuah kewajiban dan Bagaimana prosedur sertifikasi
pencantuman label halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Adapun
kesimpulan dalam penelitian ini berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) menjelaskan
tentang kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produk yang diperdagangkan di
Indonesia Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Pemerintah mewajibkan sertifikasi
halal bagi seluruh produk, dan prosedur atau Tata cara memperoleh sertifikat halal di
atur dalam Bab V dari Pasal 25 sampai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.