PENDAMPINGAN PERKARA OLEH LKBH UBP DALAM KASUS PENGANIAYAAN
Abstract
Pengabdian ini berjudul : Pendampingan LKBH dalam kasus penganiayaan, Undang-undang
tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan. Menurut yurisprudensi, maka
yang diartikan sebagai penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan),
rasa sakit (pijn), atau luka. Termasuk pula sengaja merusak kesehatan orang. Adanya luka apabila
terdapat perubahan dalam badan manusia yang berlainan dari bentuk semula, sedang adanya rasa sakit
apabila orang lain merasa sakit tanpa adanya perubahan dalam bentuk badan. Tujuan dari penganiayaan
ini tidak lain adalah untuk melukai orang lain. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah
metode praktik yaitu praktik langsung di lapangan dengan mendampingi serta memberikan
pengetahuan kepada klien mengenai kasus yang sedang di alami klien. Kemudian berupaya
untuk memperoleh keadilan untuk klien dalam proses penegakkan hukum.