PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Persoalan perkawinan beda agama merupakan suatu polemik yang dari dahulu sudah
dibincangkan bahkan hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut Penulis memandang
bahwa perkawinan beda Agama adalah persoalan yang menarik, maka identifikasi
masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana keabsahan perkawinan beda Agama
menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam serta Apakah akibat hukum
dari perkawina beda Agama di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis
normative dan dikaji dengn pendekatan perundang-undangan (the statute approach).
Hasil Penelitian ini adalah Kebasahan perkawinan beda agama menurut undang-
undang perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yaitu
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnaya
dan kepercayaannya itu. Sedangkan keabsahan perkawinan menurut hukum Islam
dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 22 dengan tegas melarang pernikahan seorang muslim
dengan orang musyrik/kafir. Perkawinan beda agama tentunya akan menimbulkan
berbagai masalah diantaranya adalah akibat hukum terhadap status dan kedudukan
anak, dan akibat hukum terhadap status perkawinan.