PANITIA SLEKSI UJIAN TERTULIS BAKAL CALON KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG
Abstract
Pengabdian Pada Masyarakat yang berjudul : Panitia Sleksi Ujian Tertulis Bakal Calon Kepala Desa, bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, namun dalam rangka menampung perkembangan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Yang dimaksud dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa atau yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. Ujian tertulis ini dilakksanakan pada empat wilayah yaitu Karawang barat, Dengklok, Lemah abang, dan Cikampek. panitia sleksi dibagi menjadi empat dan ditempatkan di lokasi (sekolahanSMP/SMA) yang dijadikan tempat untuk ujian tertulis bakal calon kepala desa. Kami berharap laporan Pengabdian Pada Masyarakat ini dapat memberikan kontribusi untuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Buana Perjuangan Karawang. Kritik dan saran yang membangun terhadap Pengabdian Pada Masyarakat ini akan senantiasa kami terima agar dikemudian hari dapat diperbaiki.