TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL

Authors

  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Fajar Ilham Saputra Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Salah satu dari sekian banyak kebutuhan manusia yang harus dipenuhi dalam usahanya untuk mempertahankan hidup yaitu kebutuhan pangan, Masalah pangan menyangkut pula keamanan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani dan rohani. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap produk pangan industry rumah tangga (P-IRT) yang tidak mencantumkan lebel serta akibat hukumnya bagi pelaku usaha, Metode dalam tulisan ini mengunakan metode penelitian yuridis normative, adapun hasil dari penlitian ini menerangkan berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Pangan bahwa Setiap orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdangangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan, dan akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dalam kemasan produksinya dapat dijatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Published

2022-03-31