MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT DALAM PARTISIPASI BAYAR PBB UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH BERKELANJUTAN DIMASA PANDEK COVID 19

  • Enjang Suherman Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Wina Marlia Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan
bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih
baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat
darinya. Dalam waktu satu tahun, akan adanya target yang diharapkan tercapai dan juga
akan terlihat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut. Tujuan PPM ini
memberikan saran dan gagasan strategis dalam upaya membangun kesadaran
masyarakat untuk meningkat realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di
Desa Jatiragas.
Metode yang digunakan adalah diskusi dan fokus diskusi group. Berdasarkan hasil
diskusi dengan pihak pemerintah Desa Jatiragas termasuk mengenai Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Serta diperolehnya pembahasan mengenai bidang ekonomi, sosial
budaya, pendidikan, kesehatan terutama yang berkaitan tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang penulis dapat dari buku dan artikel-artikel.
Hasil dari pengumpulan data Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2020 pada Desa
Jatiragas menunjukan bahwa tingkat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa
Jatiragas sangat rendah. Persentase realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada
Desa Jatiragas sebesar 24%. Maka dari itu, pemerintah Desa Jatiragas harus melakukan
berbagai cara agar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun selanjutnya bisa
tercapai.
Kata kunci: pajak bumi dan bangunan, desa jatiragas, persentase realisasi

Published
2021-07-17