PENINGKATAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS) DALAM UPAYA PENCEGAHAN KRIMINALITAS DAN PENGAMANAN PILKADA TAHUN 2020 DI DESA SUKAKERTA KECAMATAN CILAMAYA WETAN KABUPATEN KARAWANG
Abstract
Desa Sukakerta merupakan desa yang terletak di kecamatan Cilamaya
Wetan dengan luas desa secara keseluruhan seluas 714,117 Ha. Penduduk Desa
mayoritas bermata pencaharian di bidang pertanian, perikanan dan perkebunan.
Para penduduknya kebanyakan berprofesi sebagai petani, buruh tani, buruh harian
lepas dan nelayan, sebagian para penduduknya bekerja sebagai pekerja swasta.
Namun terkait dengan keamanan dan ketertiban desa pada tahun ini sudah tercatat
3 kasus pencurian dan perampokan. Permasalahan yang urgen tentang bagaimana
peningkatan peran lembaga perlindungan masyarakat (Linmas) dalam upaya
pencegahan kriminalitas dan pengamanan PILKADA Tahun 2020 di Desa
Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Linmas mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka
penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam
memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu
kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan. Peningkatan peran lembaga
perlindungan masyarakat (Linmas) dalam upaya pencegahan kriminalitas dan
pengamanan PILKADA sudah sesuai dengan aturannya namun perlu pengawasan
dan monitoring yang konsisten dari para penanggungjawabnya, karena dalam
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat Linmas memegang
peranan mendasar yang penting dan strategis.
Kata kunci :, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Linmas