DISPENSASI KAWIN ANAK DIBAWAH UMUR SEBELUM DAN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG)
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah
ditentukan secara tegas batas usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk
kawin yaitu 16 (enam belas) tahun bagi perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi
pria. Namun dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai ketentuan
Pasal 7 ayat (1) yang merubah ketentuan umur tersebut menjadi 19 (sembilan belas) bagi
keduanya. Standar usia tersebut masih dapat dilanggar dalam bentuk pemberian dispensasi.
Permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama
berdasarkan daerah hukum pemohon yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan
data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Dengan bertambahnya batas
usia perkawinan membuat perkara permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur ke
Pengadilan Agama akan bertambah, pada Tahun 2019 Pengadilan Agama menerima
Perkara dispensasi kawin sebanyak 130 Perkara meningkat 500% dari tahun sebelumnya.
Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Anak dibawah umur, Pengadilan Agama