Return to Article Details
PENGGUNAAN INFORMASI YANG BERSIFAT RAHASIA OLEH KARYAWAN KEPADA PERUSAHAAN SESAMA PESERTA TENDER DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN DAN UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Download
Download PDF