Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Direksi mempunyai peran yang sangat vital bagi perseroan. Direksi ibarat nyawa bagi perseroan, tidak mungkin suatu perseroan tanpa adanya direksi. Direksi bertugas sebagai perwakilan perseroan dalam menjalankan perseroan. Dalam prakteknya, direksi sering kali dirugikan akibat keputusan bisnis yang diambilnya. Hal ini diakibatkan oleh belum adanya harmonisasi undang-undang mengenai definisi keuangan negara sehingga memungkinkan direksi dikenakan tindak pidana korupsi jika direksi dalam mengambil keputusan bisnis menimbulkan kerugian bagi perseroan. Jika direksi dalam mengambil suatu keputusan tidak mendapatkan perlindungan hukum maka direksi menjadi takut untuk mengadakan transaksi bisnis. Karena itu dalam hal ini sangat dibutuhkan doktrin Business Judgement Rule sebagai perlindungan hukum bagi direksi dalam melakukan transaksi bisnis agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal. Selain itu, jika direksi membuat keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian untuk perseroan dikarenakan ultra vires atau melampaui kewenangan yang telah ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka direksi tersebut tidak bisa dilindungi oleh doktrin Business Judgement Rule. Dalam hal direksi melakukan tindakan ultra vires, maka direksi tersebut dapat dikenakan Pasal 97 ayat (3) UUPT, pasal ini menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh sampai pada harta pribadi apabila direksi tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian, kemudian direksi BUMN juga dapat dikenakan Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, maka harus membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Kata Kunci: Direksi, BUMN, Business Judgement Rule
ABSTRACT
Directors have a very important role for company. Directors like soul of the company, impossible a company without directors. Directors served as representative of the company in running the company. In practice, directors are often adversely affected business decision taken. This is caused by the absence of harmonization of legislation on the definition of state finances so as to enable the directors subject to corruption if the directors in making business decisions result in losses for the company. If the directors in taking a decision not to get legal protection, the directors be afraid to conduct business transactions. Therefore in this case is necessary doctrine of Business Judgment Rule as legal protection for directors in the transaction of business so that they can carry out their duties to the fullest. In addition, if directors make business decisions causing losses to the company due to the ultra vires or beyond the authority specified in the statutes or regulations applicable law, the directors can not be protected by the doctrine of the Business Judgment Rule. In the event that the directors act ultra vires, the directors may be subject to Article 97 paragraph (3) of legislation limited liability company, this article states that each member of the board of directors fully responsible to the personal property if the directors of wrongdoing or negligence which resulted in the company at a disadvantage, then the board of directors SOE also be subject to Article 1365 of the unlawful act that caused financial losses to others, it must pay compensation to the injured party.
Keywords : Directors, State Owned Enterprises, Business Judgement Rule (BJR)
Direksi mempunyai peran yang sangat vital bagi perseroan. Direksi ibarat nyawa bagi perseroan, tidak mungkin suatu perseroan tanpa adanya direksi. Direksi bertugas sebagai perwakilan perseroan dalam menjalankan perseroan. Dalam prakteknya, direksi sering kali dirugikan akibat keputusan bisnis yang diambilnya. Hal ini diakibatkan oleh belum adanya harmonisasi undang-undang mengenai definisi keuangan negara sehingga memungkinkan direksi dikenakan tindak pidana korupsi jika direksi dalam mengambil keputusan bisnis menimbulkan kerugian bagi perseroan. Jika direksi dalam mengambil suatu keputusan tidak mendapatkan perlindungan hukum maka direksi menjadi takut untuk mengadakan transaksi bisnis. Karena itu dalam hal ini sangat dibutuhkan doktrin Business Judgement Rule sebagai perlindungan hukum bagi direksi dalam melakukan transaksi bisnis agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal. Selain itu, jika direksi membuat keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian untuk perseroan dikarenakan ultra vires atau melampaui kewenangan yang telah ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka direksi tersebut tidak bisa dilindungi oleh doktrin Business Judgement Rule. Dalam hal direksi melakukan tindakan ultra vires, maka direksi tersebut dapat dikenakan Pasal 97 ayat (3) UUPT, pasal ini menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh sampai pada harta pribadi apabila direksi tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian, kemudian direksi BUMN juga dapat dikenakan Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, maka harus membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Kata Kunci: Direksi, BUMN, Business Judgement Rule
ABSTRACT
Directors have a very important role for company. Directors like soul of the company, impossible a company without directors. Directors served as representative of the company in running the company. In practice, directors are often adversely affected business decision taken. This is caused by the absence of harmonization of legislation on the definition of state finances so as to enable the directors subject to corruption if the directors in making business decisions result in losses for the company. If the directors in taking a decision not to get legal protection, the directors be afraid to conduct business transactions. Therefore in this case is necessary doctrine of Business Judgment Rule as legal protection for directors in the transaction of business so that they can carry out their duties to the fullest. In addition, if directors make business decisions causing losses to the company due to the ultra vires or beyond the authority specified in the statutes or regulations applicable law, the directors can not be protected by the doctrine of the Business Judgment Rule. In the event that the directors act ultra vires, the directors may be subject to Article 97 paragraph (3) of legislation limited liability company, this article states that each member of the board of directors fully responsible to the personal property if the directors of wrongdoing or negligence which resulted in the company at a disadvantage, then the board of directors SOE also be subject to Article 1365 of the unlawful act that caused financial losses to others, it must pay compensation to the injured party.
Keywords : Directors, State Owned Enterprises, Business Judgement Rule (BJR)
Article Details
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).
References
- Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Cet.1 (Jakarta: Permata Aksara, 2013). Chatamarrasjid Ais, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, Cet.1 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. I.G. Rai Wijaya, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Kesain Blanc, 2002). M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Cet.1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011). Prasetio, Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam keputusan Bisnis Direksi BUMN, Cet.1 (Jakarta: Rayyana komunikasindo: 2014).
- Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Cet.2 (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009). ______________, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cet.1, (Yogyakarta: FH UII Press, 2014). Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas, Teori dan Praktik, Cet.1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2011). Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004).
- Data Elektronik http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/VOL8J2008%20TRUSTO%20SUBEKTI.pdf 30 Mei 2014 11.00 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4feb2faa63db8/kasus-korupsi-merpatisegera-disidang http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37040/4/Chapter%20II.pdf 17 Agustus2014 20.00. Nindyo Pramono, “Beauty Contest sebagai Business Judgement Rule versus Persaingan Usaha Tidak Sehatâ€, http://www.hukumonline.com 10 September 2014 20.00 WIB.
- Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. KUHPerdata Putusan Mahkamah Agung Nomor 1144/K/Pid/2006