POLITIK HUKUM PENGATURAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.504Abstract
Abstrak Artikel ini mengkaji tentang hadirnya berbagai pengaturan mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) yang kemudian membuat penulis bertanya tentang: apa yang menjadi politik hukum pengaturan tentang netralitas ASN dalam Pilkada dan apa pentingnya netralitas ASN tersebut dalam pelaksanaa Pilkada. Tulisan ini merupakan tulisan hukum yuridis-normatif dengan sumber hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue apporoach) dengan mengkaji berbagai regulasi atau pengaturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada Serentak khususnya Tahun 2018. Tulisan ini berkesimpulan, pertama: politik hukum dari pengaturan menganai netralitas ASN adalah dalam rangka menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas ASN demi terwujudnya Pilkada yang demokratis. Kedua: pengaturan mengenai netralitas ASN menjadi penting guna mencegah penyalahgunaan wewenang baik oleh ASN maupun oleh calon kepala daerah yang bersangkutan. Kata Kunci: Netralitas, ASN, Pemilihan Kepala Daerah Abstract This article analyzes the presence of various regulations regarding the neutrality of civil servant apparatus in the regional election which makes the author ask about what became the politics of law of regulating of the neutrality of civil servant apparatus in the regional election and what was the importance of neutrality of civil servant apparatus in the regional election. This article is a normative juridicial legal writing with secondary legals sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The approach used by the statue apporoach that analyzes of the regulations of neutrality of civil servant apparatus in regional election especially in 2018.The conclution of this paper are, first: the politics of law of regulations of the neutrality of civil servant apparatus was in order to maintain the integrity, professionalism, and neutrality of civil servant apparatus to created democratic regional elections. Second: the regulations of the neutrality of civil servant apparatus was important to prevented abuse of power by both civil servant apparatus and the regional head candidates concerned. Keywords: Neutrality, civil servant apparatus, regional head electionReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ma’shum Ahmad, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Total Media, Yogyakarta, 2009.
Miftah Thoha. Birokrasi dan Politik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cet VI, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Ni’matul Huda, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Yogyakarta, FH UII Press, 2010
Padmo Wahjono, Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan, majalah Forum Keadilan, No. 29, April 1991.
Sadjipto Rahardjo, Imu Hukum Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Sri Hartini, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sri Hartini, Penegakan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 3, September, 2009.
Stevenril Mokoagow, Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemioihan Umum Kepala Daerah, Lex Administratum, Vol. 4 No. 4, April 2016.
Tedi Sudajat dan Agus Mulya Karsona, Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Media Hukum, Vol.23, No.1, Juni 2016.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B.2900/KASN/11/2017
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M/SM.00.00/2017
C. Sumber Lainnya
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/16915/6.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y [diakses pada 16 Oktober 2018]
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/23/bawaslu-temukan-721-kasus-pelanggaran-asn-selama-pilkada-2018 [diakses pada 19 Oktober 2018]
https://beritagar.id/artikel/editorial/mengharapkan-netralitas-asn-dalam-pilkada [diakses pada 19 Oktober 2018]
https://kbbi.web.id/netralitas [diakses pada 16 Oktober 2018]
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/18180101/bawaslu-temukan-500-kasus-asn-tak-netral-pada-pilkada-serentak [diakses 19 Oktober 2018)
https://news.detik.com/berita/4082355/bawaslu-tindak-500-pelanggaran-asn-di-pilkada-2018 [diakses pada 19 Oktober 2018]
https://pilkada.jpnn.com/news/inilah-daerah-dengan-pelanggaran-netralitas-asn-terbanyak [diakses pada 19 Oktober 2018]
https://tirto.id/219-asn-diberhentikan-sementara-terkait-netralitas-pilkada-2018-cJSC baca juga https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pelanggaran-netralitas-asn-banyak-terjadi-di-sulsel-dan-sultra [diakses pada 19 Oktober 2018]
Downloads
Published
Issue
Section
License
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).