THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY IN PROTECTING CRYPTO ASSET INVESTORS IN INDONESIA: BETWEEN REGULATION AND SUPERVISION
DOI:
https://doi.org/10.36805/mcw39w80Keywords:
Financial Services Authority, Crypto Assets, Investor Protection, P2SK Law, Digital Financial Supervision.Abstract
The number of investors has reached tens of millions, with transaction values amounting to hundreds of trillions of rupiah annually. This phenomenon presents significant digital economic potential while simultaneously posing high risks to investors due to price volatility, weak legal protection, and the widespread occurrence of fraud and hacking practices. With the enactment of Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law), the authority for supervising crypto assets was transferred from Bappebti to the Financial Services Authority (OJK). This study aims to analyze the role of OJK in providing legal protection for crypto asset investors through regulatory and supervisory approaches. The research employs a normative legal research method by examining statutory regulations, academic literature, and relevant OJK policies. The findings indicate that this transfer of authority constitutes a strategic step toward strengthening crypto asset governance; however, it still faces challenges in the form of legal gaps, overlapping institutional authorities, and limited technical supervisory capacity due to the decentralized nature of crypto assets. OJK is therefore required to accelerate the formulation of technical regulations, strengthen coordination with related institutions, develop blockchain analytics–based supervisory technologies, and enhance public digital financial literacy. In conclusion, the effectiveness of OJK’s role in protecting crypto asset investors largely depends on its ability to adapt to digital innovation and to establish a responsive, collaborative, and evidence-based regulatory system.
References
Abdurohim, Abdurohim, dan Mohamad Irfan. 2024. “Cryptocurrency dan Stabilitas Sistem Keuangan: Tinjauan Literatur Dampak, Peluang, dan Tantangan Regulasi.” Portofolio: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen, Dan Akuntansi 21 (2): 64–94.
Afrizal, Marliyah. 2021. "Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah)." Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 15 (1): 45-62.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2024. Statistik Perdagangan Aset Kripto Indonesia 2024. Jakarta: Bappebti.
Baiquni, M. I., & Adiyatma, S. E. 2023. "Eksistensi Cryptocurrency dalam Pembentukan Central Bank Digital Currency di Indonesia: Perspektif Ius Constituendum." Media Iuris, 6(3), 345-362
Balqis, Kinanti, dan Putu Devi Yustisia Utami. 2024. “IMPLIKASI ATAS PENGESAHAN UU NO. 4 TAHUN 2023 TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KRIPTO OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.” Jurnal Media Akademik (JMA) 2 (10). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/821.
Dwi Kurniawan, Itok, Satryo Sasono, Ismawati Septiningsih, Bambang Santoso, and Muhammad Rustamaji. 2021. "Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia." Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7 (1): 125-145.
Handoko, Rifky Mustaqim, Budi Aulyansyah Ahmad Trisna, Ryan Delon Pratama, dan Jadiaman Parhusip. 2024. “Implementasi Blockchain untuk Keamanan Sistem Pembayaran Digital dan Optimasi Transaksi Keuangan (Studi Kasus Industri Fintech di Indonesia).” Teknik: Jurnal Ilmu Teknik Dan Informatika 4 (2): 64–74.
Hartono, Sony, dan Riani Budiarsih. 2022. “Potensi kesuksesan penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi aset kripto di Indonesia.” Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN) 4 (1): 132–46.
Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Jakarta.
Indonesia. 2019. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox Layanan Keuangan Teknologi Finansial. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Indonesia. 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3. Jakarta.
Kadek Dyah Pramitha Widyarani, Ida Ayu Putu Widiati, & Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. "Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia." Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 300-305.
Kinanti, Putri, Rival Mahesa, Fathan Hariz, Prastiti Suryaning Ramadhani, Yasmin Sobikhoh Nawaidah, dan Diani Sadia Wati. 2024. “Melintasi Era Digital Dengan Menganalisis Hukum Cryptocurrency dan Blokchain Dalam Yurisprudensi Modern.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4 (1): 920–32.
Martinelli, Ida. 2021. “Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen.” Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi) 2 (1): 32–43.
Otoritas Jasa Keuangan. 2023. Laporan Tahunan OJK 2023: Penguatan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Peryanto, Jerry, Diana Ria W. Napitupulu, dan Paltiada Saragi. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.” Jurnal Kolaboratif Sains 8 (5): 2432–46.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Rokhmawati, Upik Mutiara, Rizki Zulva Pratama, Indra Effendi, Septian Ibrohim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).


