PENYULUHAN HUKUM: PERAN MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (DI DESA SUMBERJAYA KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG)

Authors

  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Ahmad Saprudin Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.36805/jurnalbuanapengabdian.v7i1.9941

Abstract

Hukum agraria mengatur secara hukum mengenai tanah, dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria sebagai dasar yuridisnya. Sengketa tanah adalah salah satu permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia, dengan karakteristik permasalahan yang rumit dan unik, hal ini berbeda dengan permasalahan di bidang lain. Penyelesaian masalah pertanahan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, seperti Mediasi. Penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana mediasi berperan dalam penyelesaian sengketa tanah sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanpa melibatkan pengadilan. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini berupa workshop dengan menggunakan metode ceramah yaitu dengan teknik presentasi, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab sebagai bentuk kegiatan workshop. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa Masyarakat belum memahami tentang lembaga mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, serta masyarakat belum
mengetahui bahwa hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat selayaknya undang-undang.

Downloads

Published

2025-02-24